Firli Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka Pemerasan SYL

Firli Bahuri ajukan prapedilan kasus dugaan pemerasan mantan mentan Syahrul Yasim Limpo (SYL). Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto, S.I.K. Foto: Liputan 6.
Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto, S.I.K. Foto: Liputan 6.

Komparatif.ID, Jakarta— Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto, S.I.K mengatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Karyoto menjelaskan Polda Metro Jaya telah menyiapkan menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri itu.

“Secara organisasi kita lengkap semuanya (tim hukum),” ungkap Kapolda Metro Jaya.

Karyoto menegaskan pihaknya tidak masalah dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri. Menurutnya, hal tersebut merupakan haknya untuk melawan status tersangkanya. “Kami siap menghadapi proses hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Baca juga: Presiden Berhentikan Sementara Firli Sebagai Ketua KPK

Gugatan praperadilan diajukan Ketua KPK nonaktif itu usai Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli Bahuri, yang juga merupakan Ketua KPK, menyatakan ketidakpuasannya terhadap status tersangka yang disandangnya dan memilih untuk mempraperadilankan status tersebut.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., juga memberikan tanggapan terkait gugatan praperadilan Firli . Menurutnya, penyidik siap menghormati langkah hukum yang diambil oleh Ketua KPK nonaktif itu.

“Kami akan menghadapi dengan profesionalisme dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ade Safri Simanjuntak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here