Eliezer Disanksi 1 Tahun Demosi dan Tetap Jadi Anggota Polri

Richard Eliezer disanksi satu tahun demosi oleh KKEP dan tetap menjadi anggota Polri. Foto: Polri.
Richard Eliezer disanksi satu tahun demosi oleh KKEP dan tetap menjadi anggota Polri. Foto: Polri.

Komparatif.ID, Jakarta– Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mensanksi Bharada Richard Eliezer demosi satu tahun terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut telah menerima sanksi tersebut.

“Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada jumpa pers yang juga siarkan secara langsung dari Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Sebelumnya Bharada Richard Eliezer divonis hukuman satu tahun enam bulan oleh PN Jakarta Selatan dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri

Dalam sidang etik yang berlangsung lebih dari tujuh jam, Richard hanya mendapatkan hukuman demosi selama satu tahun. KKEP juga memastikan Richard tetap menjadi anggota Polri dan hanya dijatuhi sanksi administratif dan etika.

“Bahwa terduga masih dapat dipertahankan berdinas di Polri, sanksi bersifat etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” lanjut Ahmad.

KKEP menyatakan Richard terbukti bersalah melanggar kode etik, ia juga diwajibkan meminta maaf secara secara lisan di sidang etik, dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP, dan secara tertulis dari pimpinan Polri,” ujarnya.

Baca juga: Bantu Eksekusi, Ferdy Sambo Janjikan 2 M Kepada Tiga Bawahan

Sidang etik Richard Eliezer dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua Komisi serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni. Hasilnya Richard tidak diberhentikan sebagai anggota Polri.

“Atas terduga pelanggar Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan masih bisa dipertahankan,” kata Ahmad di Mabes Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri menjelaskan sanksi demonis satu tahun Eliezer akan dijalani setelah ia menyelesaikan hukuman pidana yang menjeratnya.

Sanksi Etik Sambo & RR

Sanksi etik yang diterima Richard lebih ringan daripada yang didapatkan Ferdy Sambo dan Ricky Rizal. Sambo yang divonis mati, dan RR yang divonis penjara 13 tahun oleh PN Jakarta Selatan masing-masing menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dalam sidang yang dimulai pukul 10 WIB tadi, Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dipastikan tidak hadir sebagai saksi. Ketiganya absen terkait perizinan. Akibatnya, mereka hanya menyampaikan keterangan tertulis.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here