Mantan Kadisdik Aceh Ditahan Terkait Kasus Wastafel SMA

Mantan Kadisdik Aceh Ditahan Terkait Kasus Wastafel SMA Polda Aceh Tahan mantan Kadisdik Aceh terkait kasus korupsi wastafel. Foto: HO for Komparatif.ID.
Polda Aceh Tahan mantan Kadisdik Aceh terkait kasus korupsi wastafel. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh berinisial RF berserta ZF (PPATK) dan ML (pejabat pengadaan) terkait dalam kasus korupsi pengadaan wastafel di SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh.

Anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari APBA melalui refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak mencapai Rp43.742.310.655 yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan penahanan dilakukan karena berkas perkara sudah lengkap atau P21. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Aceh.

“Benar, penyidik telah menahan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan wastafel, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan. Insyaallah dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II ke jaksa,” terang Winardy, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Mantan Kadisdik Aceh Jadi Tersangka Korupsi Wastafel

Selain eks Kadisdik Aceh, Winardy menjelaskan penyidik juga akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Pelaku menggunakan tiga modus operandi untuk memuluskan aksi korupsi, yaitu jual beli dan pemecahan paket untuk menghindari tender, item pekerjaan bagian dari kontrak yang fiktif, dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

“Selain RF, ZF, dan ML, penyidik juga akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran tersebut,” lanjutnya.

Untuk mengungkap kasus ini, Polda Aceh memeriksa 337 saksi dari berbagai pihak, termasuk dinas, perusahaan, dan pelaksana di lapangan. Selain itu, saksi ahli dari LKPP, Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan Kanwil BPKP Aceh juga turut diperiksa untuk memperkuat bukti-bukti.

Sejumlah dokumen penting mulai dari pengusulan, perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga pencairan realisasi keuangan telah diamankan oleh penyidik. Selain itu, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.275.723.000 juga telah disita.

“Ratusan saksi beserta ahli sudah kita mintai keterangannya dalam kasus korupsi wastafel ini, termasuk menyita sejumlah dokumen dan barang bukti berupa uang tunai,” imbuhnya.

Eks Kadisdik Aceh serta dua pelaku lainnya itu akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here