Komparatif.ID, Jakarta— Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (PHP Gubernur) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam petitumnya, Edy-Hasan meminta pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah yang terdampak banjir saat hari pencoblosan Pilgub Sumut.
“Yang pertama, secara jujur kita katakan tolonglah Mahkamah Konstitusi diskualifikasi pasangan 01. Yang kedua, kita minta PSU di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, kalau tidak empat kabupaten yang terimbas banjir untuk dilaksanakan PSU,” ujar kuasa hukum Edy-Hasan, Yance Aswin, di Gedung 1 MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Baca juga: Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi Batalkan Gugatan ke MK
Yance menyebutkan daerah yang dimaksud antara lain Kabupaten Langkat, Kota Binjai, Kota Medan, dan Kabupaten Deli Serdang. Menurutnya, bencana banjir pada hari pencoblosan berdampak pada partisipasi pemilih sehingga legitimasi hasil Pilgub Sumut dipertanyakan.
“Dan kalau itu PSU, kami yakin masyarakat Sumatera Utara pasti akan memilih Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala,” lanjut Yance.
Selain itu, Edy Rahmayadi-Hasan juga menyebut adanya pengerahan aparatur sipil negara (ASN), Polri, dan Kejaksaan yang ikut terlibat dalam Pilgub Sumut. Yance mengatakan hal ini terkait dengan ikutnya menantu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yaitu Bobby Nasution, dalam kontestasi calon Gubernur Sumut.