Edarkan 70 Kg Sabu, Caleg DPRK Aceh Tamiang Dibayar Rp380 Juta

Edarkan 70 Kg Sabu, Caleg DPRK Aceh Tamiang Dibayar Rp380 Juta Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang Sofyan. Foto: Instagram & Kompas.
Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang Sofyan. Foto: Instagram & Kompas.

Komparatif.ID, Jakarta— Kasubdit IV Dit Tipid IV Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Gembong Yudha, mengungkapkan caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan diduga mendapatkan komisi Rp380 juta dari jaringan Malaysia atas perannya dalam peredaran 70 kilogram narkoba jenis sabu di Indonesia.

“Informasi yang kita dapat gitu. Dia dapet pertama itu Rp280 (juta), terus ditambah Rp100 juta jadi total semua Rp380 juta,” terang Gembong melansir cnn.com, Jumat (31/5/2024).

Selain sebagai pemilik barang, Sofyan juga disebut-sebut sebagai pemodal yang memiliki hubungan langsung dengan jaringan narkoba di Malaysia. Caleg PKS tersebut diduga memerintahkan tiga orang, salah satunya adalah adik iparnya, untuk mengedarkan sabu dari Aceh ke Jakarta.

“Dari tiga (tersangka) itu kan (salah) satu adik iparnya dia. Yang dua sengaja memang dia rekrut juga, ya (saling) kenal lah,” lanjut Gembong.

Nanum rencana mereka berhasil digagalkan usai tertangkap personel Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) TNI AL saat hendak menyeberang ke Jawa di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada Minggu (10/3/2024).

Baca jugaPolisi Sebut Caleg PKS Sofyan Gunakan Hasil Sabu Untuk Nyaleg

Gembong juga menerangkan Sofyan juga diduga ikut mengantar barang haram tersebut hingga mendekati Pelabuhan Bakauheni, namun saat hendak menyebrang ke Jawa ia meninggalkan anak buahnya.

“Jadi dia (Sofyan) ikut mengantar juga, sampai mendekati Bakauheni dia turun. Terus anak buahnya disuruh jalan, ditangkap. Terus dia kabur ke Aceh,” jelasnya.

Caleg DPRK Aceh Tamiang tersebut sempat bersembunyi di perkebunan sawit di kawasan Aceh, meninggalkan istrinya yang sedang hamil. Setelah melarikan diri selama tiga minggu, Sofyan akhirnya ditangkap di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang. 

Saat ini, Sofyan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, dengan ancaman hukuman mati atau minimal 6 tahun penjara, Ia dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here