DSI Banda Aceh Gandeng Da’i Sosialisasikan Qanun KTR

DSI Banda Aceh Gandeng Da'i Sosialisasikan Qanun KTR Dari kiri: Kabid P2P Dinkes Banda Aceh Supriady, Kabid Trantibum Satpol PP/WH Banda Aceh Zakwan, S.HI, dan Kadis Syariat Islam Banda Aceh Ridwan M.Pd saat konferensi pers capacity building da'i perkotaan dalam penegakan Qanun KTR di tempat ibadah di Kantor DSI Banda Aceh, Kamis (25/1/2024). Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.
Dari kiri: Kabid P2P Dinkes Banda Aceh Supriady, Kabid Trantibum Satpol PP/WH Banda Aceh Zakwan, S.HI, dan Kadis Syariat Islam Banda Aceh Ridwan M.Pd saat konferensi pers capacity building da'i perkotaan dalam penegakan Qanun KTR di tempat ibadah di Kantor DSI Banda Aceh, Kamis (25/1/2024). Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Dinas Syariat Islam (DSI) Banda Aceh bekerjasama dengan The Aceh Institute menggandeng da’i-da’iyah untuk mensosialisasikan penegakan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat ibadah.

Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Banda Aceh Ridwan M.Pd menjelaskan da’i memiliki peran sentral untuk membangun kesadaran masyarakat, serta mengkondisikan tempat ibadah bebas dari kepungan asap rokok.

“55 da’i-da’iyah di bawah DSI Banda Aceh siap dan berkomitmen mengkondisikan masjid dan tempat ibadah bebas dari asap rokok,” ujar Ridwan saat konferensi pers capacity building da’i perkotaan dalam penegakan Qanun KTR di tempat ibadah di Kantor DSI Banda Aceh, Kamis (25/1/2024).

Kegiatan capacity building yang diselenggarakan di Aula Dinas Syariat Islam Kota Banda menghadirkan para narasumber dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Banda Aceh, dan Satpol PP/WH Banda Aceh.

Kadis Syariat Islam Banda Aceh itu mengatakan saat ini bersama Satpol PP/WH dan Dinkes berfokus untuk membangun kesadaran bahaya merokok pada masyarakat, dan menurunkan persentase perokok pemula, terutama dari kalangan remaja.

“Kita fokus agar persentase perokok pemula menurun, terutama remaja agar tidak terpapar rokok melalui pendekatan agamis,” lanjutnya.

Baca juga: Dampak Kesehatan Akibat Rokok 7,5 Kali Lebih Besar dari Pajak yang Diterima

Da’i-da’iyah di Banda Aceh akan dibekali dan diminta untuk menyampaikan pesan-pesan agamis dan edukatif tentang bahaya merokok, serta pentingnya menjaga kesehatan tubuh sebagai amanah agama. Mereka juga akan memberikan pemahaman mendalam terkait Qanun KTR yang telah diberlakukan.

Qanun Kawasan Tanpa Rokok sendiri merupakan regulasi yang bertujuan untuk menciptakan area-area bebas rokok di berbagai tempat umum, termasuk tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas kesehatan.

Dengan melibatkan da’i sebagai pembawa pesan, diharapkan pesan anti-rokok dapat lebih efektif disampaikan kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

Sementara itu, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Banda Aceh dr. Supriady menerangkan pemilihan da’i-da’iyah sebagai patner sosialisasi penegakan Qanun KTR tepat karena memilih audience luas dan beragam.

“Yang punya audience luas itu da’i-da’iyah, makanya beliau-beliau ini merupakan partner penting yang harus kita gandeng,” ujarnya.

Supriady juga menegaskan fokus Dinkes Banda Aceh terkait penegakan Qanun KTR untuk mencegah pertumbuhan perokok pemula dan dihentikan sedini mungkin, terutama dari kalangan anak-anak dan remaja.

“Kita terus memperkuat sosialisasi Qanun KTR agar tidak ada penambahan perokok pemula di Banda Aceh,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here