DPRA Tetapkan Revisi Qanun Wali Nanggroe Masuk Prolega Prioritas 2025

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025

DPRA Tetapkan Revisi Qanun Wali Nanggroe Masuk Prolega Prioritas 2025
DPR Aceh resmi menetapkan 12 raqan yang masuk dalam prolega prioritas 2025. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Revisi qanun tentang Wali Nanggroe menjadi salah satu dari dua belas Rancangan Qanun (Raqan) Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2025 yang ditetapkan DPR Aceh dalam rapat paripurna di Gedung DPRA, Selasa, (15/4/2025).

Penetapan tersebut menjadi bagian dari keseluruhan 53 Raqan yang masuk dalam Prolega jangka panjang untuk masa keanggotaan 2024 hingga 2029. 

Plt Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, mewakili Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, dalam sambutannya mengatakan penyusunan Prolega merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. 

Ia mengatakan Prolega bukan hanya daftar administratif, melainkan dokumen strategis yang menentukan arah kebijakan pembangunan Aceh dalam lima tahun ke depan. 

Legislasi yang dirancang harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mengantisipasi tantangan pembangunan daerah, serta memperkuat pelaksanaan syariat Islam dan memperkuat otonomi khusus yang melekat pada Aceh.

Baca jugaMuslim Ayub Minta Gubernur, MPU & DPRA Buat Aturan Libur Iduladha 4 Hari

Dari 12 Raqan prioritas yang ditetapkan, enam di antaranya merupakan usulan dari Pemerintah Aceh. Usulan tersebut antara lain berkaitan dengan pembaruan regulasi bidang keolahragaan, pengelolaan aset milik daerah, serta pembentukan badan usaha berbentuk perseroan terbatas jaminan pembiayaan syariah

Pemerintah Aceh juga mengajukan Raqan tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029, serta revisi qanun tentang Wali Nanggroe.

Sementara itu, enam Raqan lainnya berasal dari inisiatif legislatif DPRA. Raqan-raqan ini meliputi pembahasan perubahan susunan perangkat Aceh, penguatan kelembagaan Baitul Mal, regulasi tentang ketransmigrasian, pengaturan sektor pertambangan minyak dan gas bumi, serta penyesuaian qanun perikanan.

Nasir juga mengatakan meskipun hanya 12 Raqan yang ditetapkan sebagai prioritas pada 2025, namun ruang legislasi tetap terbuka bagi usulan baru di luar daftar tersebut.

“Dalam keadaan mendesak seperti bencana, konflik sosial, atau kerja sama yang sifatnya strategis dan perlu segera diatur, DPRA maupun Gubernur dapat mengajukan rancangan qanun baru sepanjang memenuhi ketentuan dan disetujui oleh Badan Legislasi serta Biro Hukum Setda Aceh,” katanya.

Dalam rapat yang sama, Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin, turut mengumumkan hasil uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2025–2029. 

Berdasarkan hasil seleksi tersebut, ditetapkan lima nama yang lolos sebagai anggota KIA yaitu Junaidi, Dian Rahmat Syahputra, M. Nasir, Sabri, dan Vicky Bastianda.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here