Ketua DPRA Surati Forbes, Minta Presiden Evaluasi Kinerja Achmad Marzuki

Ketua DPR Aceh surati Forbes Anggota DPR dan DPD RI supaya berkoordinasi dengan Presiden Jokowi untuk meninjau kembali penunjukan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Foto: Ho for Komparatif.ID
Ketua DPR Aceh surati Forbes Anggota DPR dan DPD RI supaya berkoordinasi dengan Presiden Jokowi untuk meninjau kembali penunjukan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Kisruh akibat komunikasi yang tidak jalan antara DPR Aceh dan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, berlanjut. Pada 3 November 2023, Ketua DPR Aceh Zulfadli,A.Md, menyurati Forbes DPR RI Anggota DPR RI dan DPD RI Asal Aceh di Senayan.

Dalam surat bernomor: 161/2385, perihal R-APBA Tahun Anggaran 2024 dan Evaluasi Kinerja Pj Gubernur Aceh, DPR Aceh menyampaikan beberapa hal kepada Forbes Aceh di Senayan.

Zulfadli menerangkan sejak dirinya menjadi Ketua DPRA, telah tiga kali menyurati Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. Dalam surat itu DPR Aceh mengajak Pj Gubernur menghadiri pembahasan anggaran. Akan tetapi hingga surat ketiga dilayangkan pada 31 Oktober 2023, Achmad Marzuki tidak pernah memenuhi undangan DPR Aceh.

Menurut Zulfadli, alasan yang disampaikan saat menyatakan tidak dapat menghadiri undangan DPR, kurang dapat dipertanggungjawabkan.

Zulfadli dalam surat kepada Forbes Aceh mengatakan, 2024 merupakan tahun yang padat dengan agenda-agenda nasional di Aceh. seperti Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI, Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan anggota DPR RI/DPR Aceh/DPRK.
Kemudian Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.

Baca juga: DPRA Minta Presiden Copot Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki

Agenda-agenda nasional tersebut, bukan kegiatan kecil. Membutuhkan perhatian ekstra dan komitmen tinggi. Banyak hal yang harus dibahas dengan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki terkait pengelolaan keuangan daerah, dengan kewenangan antara lain menetapkan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Ketidakhadiran yang bersangkutan, menurut hemat kami akan berdampak pada terhambatnya pembahasan hingga pengesahan R-APBA tahun anggaran 2024 tepat waktu, sehingga mengakibatkan terganggunya proses persiapan agenda strategis nasional dimaksud, serta pelaksanaan pembangunan Aceh,” ujar Zulfadli.

Menurut DPR Aceh, kondisi yang terjadi patut diduga karena ketidakmampuan Achmad Marzuki dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban sebagai kepala daerah.

Oleh karena itu, Zulfadli atas nama seluruh anggota DPRA memohon kepada Forbes Anggota DPR RI dan Anggota DPD RI di Senayan, supaya berkoordinasi dengan Presiden Jokowi, untuk melakukan peninjauan kembali Achmad Marzuki pada jabatan Pj Gubernur Aceh.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here