DPRA Setujui Raqan APBA-P 2023 Jadi Qanun

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki saat penyampaian pendapat akhir dan penandatangan berita acara persetujuan bersama Raqan APBA-P 2023 di Gedung Utama DPR Aceh, Banda Aceh, Sabtu (30/9/2023) malam. Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki saat penyampaian pendapat akhir dan penandatangan berita acara persetujuan bersama Raqan APBA-P 2023 di Gedung Utama DPR Aceh, Banda Aceh, Sabtu (30/9/2023) malam. Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.

Komparatif.ID, Banda Aceh– DPR Aceh resmi menyetujui Rancangan Qanun APBA-Perubahan 2023 menjadi Qanun untuk disampaikan ke Menteri Dalam Negeri agar segera dievaluasi secepatnya.

Kepastian itu didapat usai seluruh Fraksi DPR Aceh sepakat menerima Raqan APBA-P untuk disahkan menjadi Qanun pada Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2023 dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Gubernur Aceh dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Raqan Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2023, Sabtu (30/9/2023) malam.

Sebelumnya, pada rapat paripurna DPR Aceh penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raqan Perubahan APBA TA 2023, Sabtu (20/9/2023) siang, Fraksi PPP yang dipimpin H. Ihsanuddin MZ, SE, MM meminta Pemerintah Aceh untuk tidak menggunakan dana sharing APBA sebelum mendapatkan keputusan tertulis dari Pemerintah Pusat.

“Terkait rencana pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024, kami meminta eksekutif tidak menggunakan dana sharing APBA sebelum ada kepastian final tertulis dari Pemerintah Pusat. Dana APBA difokuskan saja untuk kepentingan pembangunan ekonomi yang sangat rentan akhir-akhir ini,” terang Ihsanuddin.

Fraksi PPP juga mendesak Pemerintah Aceh untuk mencari solusi pelunasan utang pemerintah kepada BPJS yang terus membengkak. Partai berlogo ka’bah ini khawatir bila tidak diperhatikan serius pelayanan kesehatan untuk masyarakat akan terganggu.

“Terkait pembiayaan JKA terus bertambah karena utang Pemerintah Aceh kepada BPJS semakin meningkat perlu segera dicarikan solusinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu,” lanjut Ihsanuddin.

Baca juga: Antisipasi Tahun Politik, Fraksi PA Minta PON 2024 Ditunda

Menanggapi pandangan Fraksi PPP, Pj Gubernur Aceh pada penyampaian tanggapan pendapat Banggar DPRA terhadap Raqan APBA-P, Sabtu (20/9/2023) pagi, menjelaskan pemerintah mulai mengurangi beban anggaran dengan secara berkala mengurangi jumlah penerima jaminan kesehatan Aceh (JKA).

“Terkait solusi pembiayaan JKA yang terus bertambah kita sudah melakukan verifikasi pengurangan jumlah penduduk yang dibiayai. Pada tahun 2021 peserta yang dibiayai oleh JKA sebanyak 2.243.321 jiwa dan pada tahun 2022 berkurang menjadi 1.627.811 jiwa.

Pemerintah Aceh juga akan menyiapkan kriteria khusus dan pemilihan penduduk tepat sasaran dalam regulasi ketat bagi masyarakat penerima manfaat JKA agar penggunaan anggaran dapat lebih efisien.

“Kita perlu melakukan konsolidasi untuk memastikan kriteria dan sasaran penduduk yang layak dibiayai dengan JKA melalui regulasi ketat penerima mamfaat JKA,” ujar Asisten II Setda Aceh Ir. Mawardi saat membacakan tanggapan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here