DPRA & Pemerintah Aceh Sepakat APBA 2024 Rp11 T

DPRA dan Pemerintah Aceh sepakat APBA 2024 sebesar 11 triliun rupiah. Dari kiri: Sekda Bustami Hamzah, Pj Gubernur Achmad Marzuki, Ketua DPRA Zulfadli, Wakil Ketua DPRA; Dalimi, Teuku Raja Keumangan, Safaruddin. Foto: Humas.
DPRA dan Pemerintah Aceh sepakat APBA 2024 sebesar 11 triliun rupiah. Dari kiri: Sekda Bustami Hamzah, Pj Gubernur Achmad Marzuki, Ketua DPRA Zulfadli, Wakil Ketua DPRA; Dalimi, Teuku Raja Keumangan, Safaruddin. Foto: Humas.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh menyetujui Raqan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2024 sebesar Rp11.017.741.644.42 sebagai Qanun, Senin (18/12/2023) malam.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Aceh Zulfadli, APBA 2024 yang disepakati dan disahkan sebagai Qanun terdiri dari Pendapatan Rp11.017.741.644.428, Belanja sebesar Rp11.721.736.008.084, dan Surplus/Defisit Rp703.994.363.656.

Lalu pembiayaan direncanakan dengan penerimaan sebesar Rp754.994.363.656 dan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp51.000.000.000. Pembiayaan Netto Rp 703.994.363.656 dengan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp0.

Rapat paripurna dihadiri Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Sekda Bustami Hamzah pimpinan dan anggota DPR Aceh, kepala SKPA, Forkopimda, dan pejabat lembaga vertikal.

Fraksi Partai Aceh, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi PKB-PDA, Fraksi PAN, Fraksi PNA, dan Fraksi PKS setuju Raqan APBA 2024 disahkan menjadi Qanun.

Pada penyampaian pandangan umum, fraksi-fraksi DPR Aceh meminta Pj Gubernur untuk memfokuskan anggaran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada 2024. DPRA juga mendesak Achmad Marzuki untuk mencari pembiayaan alternatif penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut.

Baca juga: Nasib RAPBA 2024 Berpeluang Besar Dipergubkan

DPRA juga meminta Achmad Marzuki menghapus perangkat non-struktural P2K-APBA, serta membentuk satuan tugas penertiban praktek penambangan liar dan pembalakan liar yang menyebabkan banjir bandang dibeberapa kabupaten.

Fraksi-fraksi DPR Aceh juga mendesak Achmad Marzuki untuk melobi Pemerintah Pusat untuk mengembalikan porsi dana otonomi khusus Aceh (Otsus) menjadi tiga persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional tanpa batas waktu.

Menanggapi permintaan DPRA, Achmad Marzuki mengatakan Pemerintah Aceh terus melakukan intensifikasi pajak dan retribusi, diharapkan hal ini bisa mengenjot Pendapatan Asli Aceh (PAA) pada 2024.

Selain itu, Achmad Marzuki menegaskan Pemerintah Aceh terus berupaya meningkatkan nilai transfer keuangan daerah dari Pemerintah Pusat, salah satunya dengan memperbaiki kinerja, sehingga mendapatkan dana insentif fiskal pada berbagai bidang, seperti pada bidang penurunan kemiskinan ekstrem, bidang penggunaan produk dalam negeri.

“Dengan penurunan dan berakhirnya dana otsus, Pemerintahan Aceh telah melakukan beberapa upaya, diantaranya: pengkajian terhadap efektivitas Dana Otsus; menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia dan telah ditindaklanjuti oleh Kementrian Keuangan dengan mengadakan pertemuan pada tanggal 14 Desember 2023 di Gedung DJKN untuk pertimbangan perpanjangan Dana Otsus Aceh,” terang Achmad Marzuki.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here