DPRA Minta Presiden Copot Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki

Ketua DPR Aceh Zulfadli (ketiga dari kanan) bersama Wakil Ketua DPRA TR Raja Keumangan dan Ketua-ketua Fraksi meminta Presiden Jokowi mencopot Pj Gubernur Achmad Marzuki. Foto: Komparatif.ID/Muhajir Juli.
Ketua DPR Aceh Zulfadli (ketiga dari kanan) bersama Wakil Ketua DPRA TR Raja Keumangan dan Ketua-ketua Fraksi meminta Presiden Jokowi mencopot Pj Gubernur Achmad Marzuki. Foto: Komparatif.ID/Muhajir Juli.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Ketua DPRA dan seluruh ketua fraksi meminta Presiden Joko Widodo mencopot Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. Mantan Pangdam Iskandar Muda itu sepanjang pembahasan RAPBA 2024, tidak pernah memenuhi undangan Parlemen Aceh.

Wakil Ketua DPR Aceh Teuku Raja Keumangan, Selasa (31/10/2023) dalam konferensi pers di DPRA mengatakan sejak dilakukannya pembahasan RAPBA 2024, tak sekalipun Achmad Marzuki menghadirinya.

Pihak DPRA telah menyurati Pj Gubernur Aceh sebanyak tiga kali. Baru- baru ini, Achmad Marzuki membalas surat DPRA, dengan isi tidak dapat memenuhi undangan DPRA, karena harus berangkat ke Jakarta memenuhi undangan Presiden.

Sayangnya, meski membalas surat DPRA, tapi Achmad Marzuki tidak memberikan waktu alternatif supaya kedua belah pihak dapat duduk bersama.

Teuku Raja Keumangan mengatakan, sikap Achmad Marzuki bertolak belakang dengan isi pidatonya saat pelantikan Ketua DPRA Zulfadli, pada 19 Oktober 2023. Saat itu dia berkomitmen bersedia membangun komunikasi dan menerima masukan dari DPR Aceh terkait pelaksanaan pembangunan, dan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (RAPBA) tepat waktu.

Baca juga: DPRA Setujui Raqan APBA-P 2023 Jadi Qanun

Sejak pembahasan rancangan dibahas, DPR Aceh telah mengirimkan Surat sebanyak tiga kali. Surat tersebut berisi undangan kepada Pj Gubernur Aceh hadir ke pembahasan supaya ditemukan titik temu rencana pembangunan.

“Sejak komitmen itu disampaikan kepada DPR Aceh di depan khalayak, kami telah mengirimkan surat undangan sebanyak tiga kali. Masing-masing tanggal 19, 20, dan 30 Oktober. Dua surat sebelumnya tidak dijawab dan Pj tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Baru surat ketiga dibalas, itupun isinya berisi pemberitahuan bila Pj tidak dapat memenuhi undangan kami,” sebut Teuku Raja Keumangan.

Menurut DPR Aceh, sikap Pj Gubernur merupakan bentuk tidak adanya penghormatan terhadap lembaga wakil rakyat. Oleh karena itu pihak legislatif akan segera melaporkan ke Kemendagri.

Dengan sikap Pj demikian, DPR Aceh mengatakan pembahasan APBA tidak dapat berjalan dengan baik, dan pengesahannya tidak akan tepat waktu.

Selain itu, rencana penempatan anggaran untuk PON 2024, Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), dan Pemilu 2024, akan tidak dapat dibahas. Kondisi ini bukan saja merugikan Aceh, tapi juga merusak agenda nasional di Aceh.

Bila tidak berubah dan terus menerus bersikap tidak kooperatif, Ketua DPR Aceh Zulfadli, bersama Wakil Ketua Teuku Raja Keumangan, Dalimi, dan seluruh ketua fraksi, meminta Presiden mencopot Achmad Marzuki dari posisi Pj Gubernur Aceh.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here