DPMPTSP Bireuen Gelar Bimtek LKPM Untuk 148 Pelaku Usaha

DPMPTSP Bireuen Gelar Bimtek LKPM Untuk 148 Pelaku Usaha DPMPTSP Bireuen gelar laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) di Wisma Bireuen Jaya, Rabu (16/10/2024). Foto: Komparatif.ID/Bahagia Arbi.
DPMPTSP Bireuen gelar laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) di Wisma Bireuen Jaya, Rabu (16/10/2024). Foto: Komparatif.ID/Bahagia Arbi.

Komparatif.ID, Bireuen— 148 pelaku usaha di Bireuen berpartisipasi dalam bimbingan teknis (Bimtek) laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bireuen di Wisma Bireuen Jaya, Rabu (16/10/2024).

Bimtek tersebut diharapkan dapat membantu para pelaku usaha dalam memahami tata cara pembuatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara tertib setiap periodenya.

Hal ini menjadi langkah penting guna mencapai target realisasi investasi penanaman modal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Bimtek tersebut dijadwalkan akan berlangsung selama tiga hari, dimulai sejak 15 hingga 17 Oktober 2024. Penjabat Bupati Bireuen, Jalaluddin, yang diwakili oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Bireuen, Ir. Ritahayati, membuka acara ini secara resmi.

Baca juga: Azwar Anas Launching MPP Digital Aceh Besar

Dalam sambutannya, Ritahayati menekankan pentingnya Bimtek LKPM untuk mendukung para pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban pelaporan yang diamanatkan undang-undang.

Salah satu materi utama dalam kegiatan ini disampaikan oleh Ricki Yunandar Rouda dari Dinas Tenaga Kerja, yang memberikan penjelasan terkait tata cara pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta langkah-langkah teknis dalam menyusun LKPM bagi para pelaku usaha.

Dalam pemaparannya, Ricki menegaskan pentingnya laporan yang disusun secara berkala oleh setiap penanam modal sesuai amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007.

Ia menekankan bahwa laporan tersebut bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga sebagai alat monitoring perkembangan perusahaan serta kendala yang dihadapi oleh para penanam modal.

Ricki juga menguraikan bahwa laporan LKPM dapat disusun melalui aplikasi OSS (Online Single Submission), di mana pelaku usaha dapat mengakses menu Laporan untuk menyampaikan perkembangan investasi mereka.

Namun demikian, hingga saat ini, masih banyak pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami proses pelaporan ini, bahkan ada yang tidak melaporkan sama sekali.

Situasi ini mendorong DPMPTSP Kabupaten Bireuen untuk mengambil langkah inisiatif dengan memberikan bimbingan intensif dan pendampingan langsung kepada pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam menyusun laporan LKPM.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here