Komparatif.ID, Banda Aceh– Tiktoker Musfy Ishak alias Abu Laot, divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (2/4/2024). Pria yang diuber polisi hingga ke Pulau Jawa itu, dinyatakan bersalah telah melakukan ujaran kebencian terhadap Sayed Mulyadi,S.H.
Abu Laot dinyatakan bersalah telah Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Musfy dinyatakan dihukum empat bulan penjara, potong masa tahanan, dan subsidair satu bulan. Ia juga didenda Rp5 juta. Terkati putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan akan pikir-pikir dulu atas putusan yang dibacakan Hakim Ketua R Hendral.
Baca juga: Perkara Abu Laot Hina Sayid Muliadi Dinyatakan Lengkap
Karena telah dipotong masa tahanan, maka Musfy langsung dapat menghirup udara bebas. Pria yang terkenal karena sering memaki orang lain di media sosial, mengaku sangat bahagia, karena sudah dapat berkumpul kembali dengan anak dan istri.