Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Aceh Ungkap 46 Kasus Narkoba

Ditresnarkoba Polda Aceh Ungkap 46 Kasus Narkoba Wakapolda Aceh Brigjen Pol Armia Fahmi didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Shobarmen, dan Kabid Humas Kombes Pol Joko Krisdiyanto pada konferensi pers penangkapan narkoba di Mapolda Aceh, Senin (15/1/2024). Foto: Ho for Komparatif.ID.
Wakapolda Aceh Brigjen Pol Armia Fahmi didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Shobarmen, dan Kabid Humas Kombes Pol Joko Krisdiyanto pada konferensi pers penangkapan narkoba di Mapolda Aceh, Senin (15/1/2024). Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh berhasil mengungkap 46 kasus narkotika selama periode 1-15 Januari 2024. Kasus-kasus tersebut melibatkan berbagai jenis narkotika, termasuk sabu, ganja, dan ekstasi.

“Kurun waktu 1-15 Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengungkap 46 kasus narkotika, dengan rincian 7 kasus sabu, 38 kasus ganja, dan 1 kasus ekstasi, ” terang Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi pada konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (15/1/2024).

Armia Fahmi menjelaskan dari operasi tersebut Polda Aceh mengamankan 59 tersangka, salah satunya wanita. Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 32,1 kg sabu, 80,5 kg ganja, dan 5.000 butir ekstasi.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Brigjen Armia Fahmi menyampaikan dengan pengungkapan ini, Polda Aceh di bawah kepemimpinan Kapolda Achmad Kartiko berhasil menyelamatkan generasi sebanyak 257.427 jiwa dalam kasus sabu, 257.427 jiwa pada kasus ganja, dan dari kasus ekstasi 5.000 jiwa.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Aceh menegaskan komitmen Polda Aceh dalam memberantas narkotika, tanpa memandang siapa pelakunya, bahkan jika terlibat anggota polri sekalipun.

Baca juga: Petugas Avsec Bandara SIM Gagalkan Penyelundupan 1,2 Kg Sabu

“Polda Aceh sangat komit dalam memberantas narkotika, terlepas apapun alasan dan siapapun pelakunya. Pasti akan kita proses sesuai aturan yang ada tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Mantan Irwasda Polda Sumut ini juga mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba, yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama generasi muda. Aceh, sebagai pintu masuk strategis barang haram tersebut, harus tetap waspada dan melibatkan semua pihak dalam pemberantasan narkotika.

Armia Fahmi menjelaskan pengungkapan ini merupakan implementasi dari kebijakan Presiden RI dan pimpinan Polri, khususnya Kapolda Aceh, dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Aceh. Ini juga sejalan dengan commander wish Kapolda Aceh poin ke-5 yang menegaskan fokus pada pemberantasan narkotika.

Terakhir, Wakapolda Aceh mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan bahaya narkoba. Salah satu inisiatif yang dicanangkan Polda Aceh adalah pembentukan Kampung Bebas Narkoba, sebagai langkah nyata untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh negatif narkotika.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here