
Komparatif.ID, Jakarta— Ditlantas Polda Aceh menerima penghargaan sebagai Juara Dua Penanganan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas dari Kakorlantas Polri. Penghargaan ini diberikan dalam rangkaian kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Tahun 2025. Polda Aceh meraih posisi tersebut dalam kategori penanganan perkara dengan jumlah kasus antara 1.500 hingga 5.000 kasus per tahun.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy mengatakan keberhasilan tersebut tak lepas dari dedikasi para personel Ditlantas dan jajaran Satlantas Polres se-Aceh, yang secara konsisten memanfaatkan sistem teknologi informasi seperti Traffic Accident Analysis (TAA) dalam proses penyidikan dan analisis perkara.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi TAA telah membawa perubahan signifikan dalam sistem penanganan kecelakaan, terutama dalam hal kecepatan dan ketepatan analisis kejadian di lapangan.
Baca juga: Kapolda Aceh Ungkap 38 Terpidana Mati Narkoba Belum Dieksekusi
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memanfaatkan teknologi, seperti TAA, dalam mempercepat penyelesaian perkara kecelakaan,” ujarnya di Banda Aceh, Minggu (15/6/2025)
Ia menyebutkan teknologi tersebut sangat membantu dalam proses pengolahan data kecelakaan, yang berujung pada percepatan respons terhadap setiap kasus yang terjadi.
Lebih lanjut, Iqbal menegaskan penghargaan ini menjadi motivasi baru bagi seluruh jajaran Ditlantas dan Satlantas di Aceh untuk terus berinovasi dan memperbaiki sistem yang ada.
Ia menambahkan pihaknya akan terus berupaya menghadirkan layanan kepolisian yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam hal keselamatan berlalu lintas.