Diskon Tarif Listrik Juni-Juli Batal, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Diskon Tarif Listrik Juni-Juli Batal, Sri Mulyani Ungkap Alasannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: BPMI Setpres.

Komparatif.ID, Jakarta— Pemerintah membatalkan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sebelumnya direncanakan berlaku selama Juni dan Juli 2025. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (2/6/2025).

Dalam penjelasannya, Sri Mulyani menjelaskan diskon tarif listrik tidak masuk dalam paket stimulus ekonomi terbaru karena kendala teknis dalam proses penganggaran yang dinilai tidak memungkinkan untuk direalisasikan tepat waktu.

“Kita sudah rapat di antara para menteri, untuk pelaksanaan diskon tarif listrik ternyata untuk proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau Juli Juni kita putuskan tak bisa dijalankan,” terang Menkeu.

Pemerintah kemudian memilih untuk mengalihkan fokus pada bentuk stimulus lain yang dianggap lebih cepat dan efektif dalam pelaksanaan.

Baca juga: Diskon Listrik 50 Persen Berakhir Februari, Ini Cara Cek Status Subsidi

Sebagai kompensasi dari pembatalan diskon tarif listrik, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan nilai Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang semula dirancang sebesar Rp 150.000 per bulan menjadi Rp 300.000 per bulan, dan akan diberikan selama dua bulan. 

Menurut Sri Mulyani, kenaikan BSU ini ditujukan agar memberikan efek pengungkit ekonomi yang setara, bahkan lebih baik dibandingkan dengan program diskon tarif listrik yang batal dilakukan. 

Pemerintah berharap kebijakan ini tetap dapat menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok pekerja yang rentan terhadap tekanan ekonomi.

Sebelumnya, program diskon listrik dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat, 23 Mei 2025 lalu. Dalam keterangan kepada media, eks Ketum Golkar itu menyebut diskon listrik 50 persen akan kembali diberlakukan, mirip dengan program sebelumnya, namun kali ini hanya untuk pelanggan PLN dengan daya hingga 1.300 VA. 

Ia menjelaskan batas daya listrik penerima diskon dikurangi dari program sebelumnya yang mencakup pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA. Rencana ini sempat disambut positif sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong daya beli masyarakat.

Namun demikian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia saat itu mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui adanya rencana diskon tarif listrik baru tersebut. 

Ia menegaskan segala bentuk kebijakan terkait tarif listrik seharusnya terlebih dahulu dibahas secara teknis di internal kementerian dan lintas instansi terkait. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here