Dishub Aceh Gandeng Aceh Institute Perkuat Implementasi KTR di Transum

Dishub Aceh Gandeng Aceh Institute Perkuat Implementasi KTR di Transum Dinas Perhubungan (Dishub) menggandeng The Aceh Institute untuk memperkuat implementasi KTR di transum. Foto: Ho for Komparatif.ID.
Dinas Perhubungan (Dishub) menggandeng The Aceh Institute untuk memperkuat implementasi KTR di transum. Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh terus berupaya mengimplementasikan kebijakan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di transportasi umum (transum).

Kepala Seksi Tata Ruang Transportasi dan Lingkungan Dishub Aceh Muhajir mengatakan implementasi KTR Bidang Perhubungan sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menhub RI No. 29 tahun 2014 yang melarang merokok di dalam sarana angkutan umum. Selain itu, Qanun Aceh No. 4 Tahun 2020 juga mengatur tentang larangan merokok di kawasan tertentu.

Pada tahun 2022, Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh telah mengadakan serangkaian kegiatan sosialisasi terkait kawasan tanpa rokok di tempat-tempat yang telah ditentukan, baik melalui pemasangan stiker maupun spanduk.

Namun, Muhajir mengakui masih ada tantangan dalam optimalisasi KTR di tempat-tempat transportasi publik, seperti pelabuhan dan terminal, di mana masih ditemukan penjualan dan promosi rokok.

“Karakteristik pengguna transportasi publik yang sangat beragam, serta pergantian pengguna setiap hari, menjadi salah satu faktor utama yang menyulitkan penerapan KTR di tempat-tempat tersebut,” ujar Muhajir dalam pertemuan dengan The Aceh Institute, Jumat (3/5/2024).

Baca juga: Warkop Catat Pelanggaran KTR Tertinggi di Banda Aceh

Selain itu, kendala terkait penganggaran juga menjadi hambatan dalam proses implementasi KTR. Usulan anggaran yang diajukan tidak dapat langsung diproses dalam tahun yang sama, melainkan akan diproses pada tahun berikutnya. Hal ini juga turut memperlambat upaya-upaya penerapan KTR secara menyeluruh.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Dishub Aceh menyambut baik kerjasama dengan The Aceh Institute melalui Memorandum of Understanding (MOU) agar sosialisasi KTR dan penerapannya dapat lebih efektif dan tepat sasaran.

Direktur Eksekutif The Aceh Institute Muazzinah menyampaikan apresiasi kepada Dishub Aceh atas komitmen mereka dalam mewujudkan kawasan tanpa rokok sesuai dengan amanah Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2020.

Ia menyebut siap bersinergi untuk memperkuat implementasi regulasi KTR di Angkutan Umum dan Tempat Umum, mengingat hal tersebut adalah amanah dari Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2020.

Namun, dalam menjalankan regulasi KTR ini, Muazzinah mengingatkan perlu adanya Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qanun. Hal ini penting untuk memastikan implementasi KTR berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here