Komparatif.ID, Bireuen— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bireuen melarang seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk melaksanakan kegiatan wisuda pada akhir Tahun Pelajaran 2024/2025.
Ketentuan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas, Dr. Muslim, M.Si, tertanggal 21 April 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan kegiatan wisuda tidak diperkenankan digelar dalam bentuk apapun.
“Tidak diperkenankan melaksanakan acara wisuda baik sekolah Negeri maupun Swasta.”
Selain itu, pihak sekolah juga dilarang melakukan pemungutan biaya dari siswa dengan alasan apapun, termasuk larangan menahan ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN). Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan di bawah naungan Disdikbud Bireuen.
Baca juga: Sekolah di Aceh Dilarang Wajibkan Wisuda
Sebagai bentuk alternatif, sekolah diperbolehkan mengadakan acara perpisahan dengan catatan hanya dilaksanakan di lingkungan sekolah. Penyelenggaraan acara tersebut juga tidak boleh membebani orang tua atau wali siswa secara finansial.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga agar kegiatan akhir tahun tidak menjadi beban ekonomi tambahan bagi keluarga siswa, serta menjaga fokus utama pendidikan di lingkungan sekolah.
“Boleh melaksanakan acara perpisahan di lingkungan sekolah dan tidak dibenarkan melaksanakan di luar lingkungan sekolah serta tidak memberatkan orang tua/wali siswa.”
Surat edaran ini menjadi panduan yang harus dipatuhi oleh seluruh kepala sekolah dan pemangku kepentingan pendidikan di Bireuen.