Disdik Banda Aceh Larang Sekolah Gelar Wisuda

Disdik Banda Aceh larang sekolah gelar wisuda
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh Sulaiman Bakri. Foto: Dok. Disdik Banda Aceh.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Disdik Banda Aceh larang sekolah gelar wisuda. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh Sulaiman Bakri, dalam surat edarannya menyebutkan wisuda merupakan domainnya perguruan tinggi.

Sulaiman Bakri, Senin (6/5/2024) mengatakan pelaksanaan wisuda untuk jenjang pendidikan usia dini, dasar dan menengah telah dilarang oleh Kementerian Pendidikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2023.

Baca: Gerhana Kebudayaan Aceh

Disdik Banda Aceh juga seturut dengan Kementerian Pendidikan, yaitu melarang sekolah mengutip uang dari orangtua murid, dan melarang pelaksaan wisuda di jenjang usia dini, dasar, dan menengah.

“Bila dilakukan, kegiatan itu tidak sesuai aturan. Disdik Banda Aceh larang sekolah gelar wisuda,” katanya.

Sulaiman menekankan, larangan pelaksanaan wisuda berlaku untuk semua sekolah, tidak ada pengecualian. Termasuk sekolah-sekolah swasta.

Pun Disdik Banda Aceh larang sekolah gelar wisuda, bukan bermakna bentuk perayaan lainnya tidak boleh digelar. Disdik memberikan ruang, selama perpisahaan tidak menjadi kewajiban yang mau tak mau harus diikuti oleh siswa.

“Kalaupun dilaksanakan, maka tidak boleh membebankan biaya kepada orantua atau wali siswa,” terangnya.

Sulaiman juga mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah di Banda Aceh supaya tidak memungut biaya saat pembagian rapor maupun tatkala pengambilan ijazah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here