Sesuai SK Gubernur, Disdik Aceh Salurkan Beasiswa Yatim Rp124,5 M

Sesuai SK Gubernur, Disdik Aceh Salurkan Beasiswa Yatim Rp124,5 M
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis. Foto: Disdik Aceh.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh menyalurkan beasiswa bagi anak yatim, piatu, dan yatim piatu sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Tahun 2024.

Berdasarkan SK Nomor 800.1.12.4/1050/2024, seluruh penerima bantuan sosial ini telah ditetapkan secara rinci, mencakup nama, alamat, dan alokasi bantuan yang akan diterima. Proses ini mengikuti pedoman Peraturan Gubernur Aceh Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberian Bantuan Sosial Beasiswa.

Melansir aceh.tribunnews.com, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, menyampaikan penyaluran beasiswa ini telah selesai melalui beberapa tahap sepanjang 2024. Total dana yang disalurkan mencapai Rp124.525.200.000, meliputi SPM TU tahap 1 dan 2 sebesar Rp61.507.200.000, serta tahap 3 dan 4 sebesar Rp61.491.600.000.

Selain itu, terdapat penyaluran melalui SPM TU SK II sebesar Rp1.514.400.000 dan SPM LS senilai Rp12.000.000. Penyaluran tahap 1 dan 2 selesai sebelum November, sementara tahap 3 dan 4 dilaksanakan pada pertengahan November 2024.

“Penyaluran tahap 1 dan 2 telah selesai dilakukan sebelum November, sedangkan tahap 3 dan 4 disalurkan pada pertengahan November 2024,” ujar Marthunis di Banda Aceh, Sabtu (14/12/2024).

Beasiswa ini diberikan kepada siswa dari berbagai jenjang pendidikan di seluruh Aceh, mulai dari SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, hingga dayah dan SLB. Marthunis menjelaskan dana beasiswa langsung disalurkan ke rekening masing-masing penerima untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Baca juga: Trans Continent Gorontalo Impor 1 Reach Stacker Rp6 Miliar dari China

Ia menegaskan Disdik Aceh tidak pernah memangkas hak-hak penerima dan menyalurkan bantuan ini dengan amanah. Pernyataan tersebut bertujuan mengurangi kesalahpahaman masyarakat sekaligus menjamin bahwa program ini terus berjalan untuk mendukung kesejahteraan pendidikan anak-anak Aceh.

Pada Oktober 2024, mekanisme penyaluran beasiswa telah dijelaskan secara rinci. Tahap pertama adalah pendataan siswa berusia 6 hingga 15 tahun yang berhak menerima beasiswa.

Data calon penerima diinput oleh petugas sekolah, madrasah, atau dayah melalui aplikasi https://sibay.id. Proses verifikasi dilakukan secara ketat untuk memastikan tidak ada kekeliruan.

Setiap calon penerima wajib melengkapi formulir biodata yang ditandatangani wali kelas, kepala sekolah, atau pimpinan dayah serta disahkan kepala desa setempat. Mereka juga harus melampirkan fotokopi buku tabungan aktif dari Bank Aceh Syariah.

Dokumen pendukung lain yang harus dikirimkan meliputi surat aktif sekolah, kartu keluarga, akta kelahiran, dan surat pernyataan validasi data bermaterai. Semua dokumen ini kemudian diverifikasi di Bidang Pembinaan SMA dan PKLK Disdik Aceh.

Jika dokumen calon penerima tidak diterima dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka penyaluran beasiswa tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Prosedur ini diterapkan untuk menjaga akurasi data dan memastikan bahwa bantuan diterima oleh yang berhak.

Disdik Aceh juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk dinas pendidikan kabupaten/kota, Dinas Pendidikan Dayah Aceh, dan kantor wilayah Kementerian Agama.

Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan semua data yang diinput sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Marthunis menegaskan pentingnya ketelitian dalam seluruh proses ini agar penyaluran beasiswa berjalan lancar tanpa kendala.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here