Komparatif.ID, Banda Aceh— Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Muji Ediyanto mengatakan tidak lagi menerapkan tilang manual, namun mengikuti arahan Kapolri yang dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, untuk memaksimalkan penindakan tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Kini penertiban lalu lintas memakai ETLE sesuai dengan arahan Kapolri, tidak lagi secara manual,” ujar Kombes Muji di Kantor Ditlantas Polda Aceh, Jumat (28/10/2022).
Dirlantas menjelaskan penerapan ETLE bertujuan untuk meminimalisir persinggungan antara masyarakat dan polisi saat menindak, sehingga dapat terbangun budaya anti-korupsi.
“Kita ingin penegakan hukum tanpa perlu bersentuhan dengan aparat, sehingga meminimalisir hal yang tidak diinginkan, serta untuk membangun budaya anti korupsi,” terang Kombes Muji.
Dalam penerapannya, Kombes Muji mengatakan ETLE nantinya akan terbagi dua jenis, statis dan mobile. ETLE statis ditempatkan dipusat keramaian dan traffic light, sedangkan ETLE mobile disiagakan bersama petugas, namun tidak akan ada tilang manual.
Surat tilang semua penindakan ETLE akan dikirimkan ke rumah pelanggar sesuai dengan alamat kendaraan bermotor yang terdaftar.
“Bagi pelanggar lalu lintas, surat tilang yang dikirimkan ke rumah masing-masing, sesuai dengan alamat kendaraan bermotor,” ucap Kombes Muji.
Dirlantas Polda Aceh itu juga menjelaskan saat ketersediaan ETLE masih terbatas di beberapa Kabupaten/Kota saja, namun pihaknya mengatakan proses pemasangan alat tersebut terus dilakukan di seluruh wilayah Aceh.
Surat Tilang Salah Sasaran
Ketika ditanya perihal kemungkan surat tilang salah sasaran karena jual beli kendaraan bermotor namun belum balik nama, Kombes Muji mengatakan ETLE akan terus berkembang dan penerima surat tilang salah sasaran dipersilahkan untuk klarifikasi.
Dirlantas Polda Aceh juga sedang menggodok rencana balik nama kendaraan bermotor tanpa biaya, sekaligus untuk mematangkan electronic registration and identification (ERI) yang digagas Korlantas Mabes Polri.
“Sistem kita terus berkembang, kita sedang menggodok rencana balik nama kendaraan bermotor tanpa biaya, sehingga kendala salah sasaran dapat diminimalisir, kan sekarang problem tidak balik nama kendaraan bermotor karena berbayar,” ucap Kombes Muji.
Meski begitu, Kombes Muji tetap memastikan penindakan salah sasaran tidak akan terjadi. Penerima surat konfirmasi tilang ETLE tetap diberikan ruang klarifikasi.
“Meski begitu penerima surat konfirmasi ETLE tetap diberikan ruang untuk klarifikasi, kalau kendaraannya memang sudah dijual, bilang saja,” terang Kombes Muji.