Komparatif.ID, Banda Aceh— Untuk meningkatkan optimalisasi penggunaan aplikasi KTR Monitor serta penerapannya di sekolah, Dinas Kesehatan (Dinkes) Banda Aceh yang bekerjasama dengan The Aceh Institute (AI) menggelar workshop di aula Ibnu Sina Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Kamis (24/11/2022).
Kepala Dinkes Banda Aceh Lukman, SKM, M.Kes mengatakan optimalisasi penggunaan aplikasi KTR Monitor di sekolah penting untuk mencegah remaja terpapar kebiasaan merokok.
“Rokok atau vape (rokok elektrik) saat ini telah menjadi trend dikalangan remaja kita, makanya hari ini Dinkes menggelar workshop yang turut mengundang Ketua OSIS SMA-SMA se-Banda Aceh,” ujar Lukman
Kadinkes Banda Aceh itu berharap kehadiran para Ketua OSIS bisa menjadi alarm pertama, serta pengingat bagi rekan-rekannya untuk tidak merokok di kawasan tanpa rokok.
“Kita mengundang adik-adik semua supaya bisa saling mengingatkan temannya untuk tidak merokok di lingkungan KTR,” lanjutnya.
Kadinkes: Seluruh Sekolah Area KTR
Lukman menjelaskan seluruh zona sekolah termasuk dalam area Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Setiap orang yang berada dan beraktivitas di area sekolah dilarang merokok, termasuk guru dan tamu yang datang.
“Bahkan pekerja bangunan yang sedang membangun atau merenovasi infrastruktur sekolah juga tidak boleh,” tegas Lukman.
Saifullah, SH Kabid. Penegakan Perundang-undangan Daerah dan SDA Satpol PP & WH Kota Banda Aceh mengatakan pihaknya selama ini kesulitan karena kurangnya personil untuk menindak pelanggar KTR, dan memproses penanganan laporan masuk..
Saifullah juga mengatakan kebanyakan perokok tidak takut melanggar KTR karena sanksi yang diberikan cukup ringan, serta tidak memberikan efek jera.
“Dalam Qanun Kota Banda Aceh No. 5 Tahun 2016, dijelaskan pelanggar KTR hanya akan dikenakan hukuman penjara tiga hari, dan denda 200 ribu. Mungkin hal ini membuat orang tidak terlalu takut melanggar di kawasan KTR dikarenakan sanksi hukumannya yang ringan,” ujar Saifullah.
Dayat perwakilan The Aceh Institute dan bagian dari tim pengembang aplikasi KTR Monitor menegaskan aplikasinya aman serta menjaga kerahasiaan pelapor, bahkan pelapor bisa membuat akun anonim untuk menjaga keterbukaan data dirinya.
“Kami menjamin 100% tentang kerahasian pelapor terkait pelanggar KTR, dan pihak pelapor juga bisa membuat akun samara disana, ” ujar Dayat.