Dimensi Akhlak Indeks Pembangunan Syariah Aceh Merosot

Dimensi Akhlak Indeks Pembangunan Syariah Aceh 2024 Merosot Diseminasi hasil survei Indeks Pembangunan Syariah (IPS) Provinsi Aceh tahun 2024. Foto: HO for Komparatif.ID.
Diseminasi hasil survei Indeks Pembangunan Syariah (IPS) Provinsi Aceh tahun 2024. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Dimensi akidah pada Indeks Pembangunan Syariah (IPS) Aceh 2024 mencatat skor tertinggi dengan peningkatan dari 79,75 menjadi 87,01, dikategorikan sangat baik.

Namun, dimensi akhlak yang sebelumnya memiliki skor tertinggi pada survei tahun sebelumnya, yakni 88,06, menurun menjadi 82,50.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Peneliti Survei Indeks Pembangunan Syariah (IPS) Provinsi Aceh tahun 2024, Dr. Khairizzaman M.Ag, pada diseminasi hasil di Banda Aceh, Rabu (18/12/2024).

Survei Indeks Pembangunan Syariah Aceh 2024 tersebut merupakan hasil kerjasama Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh dan Pusat Kajian Pendidikan Masyarakat (PKPM) Aceh.

Dalam pemaparannya, Khairizzaman menjelaskan survei tersebut dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Aceh dengan memilih enam daerah secara purposive sebagai pusat zonasi, yakni Aceh Singkil, Aceh Barat, Lhokseumawe, Aceh Tengah, Sabang, dan Pidie.

Survei ini mengukur tujuh dimensi utama: Aqidah, Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Kepatuhan Membayar Zakat, Hukum Jinayat, Manajemen Masjid/Meunasah, Melek Al-Qur’an, dan Akhlak.

Dengan target awal 2.300 responden dari 23 kabupaten/kota, survei ini berhasil menjangkau hingga 2.839 responden, mencakup berbagai elemen masyarakat sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

Khairizzaman mengungkapkan hasil survei menunjukkan peningkatan signifikan di hampir semua dimensi, kecuali pada dimensi akhlak yang justru mengalami penurunan.

Baca juga: Umur Harapan Hidup Aceh Naik Jadi 73,2 tahun

Dimensi Aqidah mencatat skor tertinggi dengan peningkatan dari 79,75 menjadi 87,01, dikategorikan sangat baik. Dimensi Qanun LKS naik dari 76,75 menjadi 85,58, juga masuk kategori sangat baik.

Sementara itu, dimensi dimensi Kepatuhan Membayar Zakat dari 79.75 menjadi 84.03 (Baik), Dimensi Hukum Jinayat dari 80.63 menjadi 83.51 (Baik), Dimensi Manajemen Masjid/Meunasah dari 80. 78 menjadi 83.47 (Baik). Dimensi Melek Alquran dari 82.28 menjadi 83.25 (baik)

Namun, dimensi akhlak, yang menjadi inti dari pembentukan kepribadian Islami, justru mengalami penurunan signifikan dari 88.06 menjadi 82.50 dari tahun sebelumnya. Meski skornya tetap berada dalam kategori baik, penurunan ini mengundang perhatian khusus.

Sementara itu, Ketua PKPM Aceh, Prof. Muslim Zainuddin, M.Si, dalam sambutannya menjelaskan survei ini bertujuan untuk memaparkan informasi berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, sekaligus menjadi indikator penting dalam menilai efektivitas kebijakan pemerintah Aceh terkait syariat Islam.

Ia menjelaskan penerapan syariat Islam di Aceh memiliki landasan yuridis yang kokoh, dimulai dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang keistimewaan Aceh, hingga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Survei Indeks Pembangunan Syariah ini menurutnya menjadi instrumen untuk menilai sejauh mana pelaksanaan syariat Islam di Aceh dirasakan oleh masyarakat.

Berkaca dari hasil penelitian ini, Muslim berharap pelaksanaan syariat Islam di Aceh tidak hanya berhenti pada regulasi formal, tetapi juga mampu menghasilkan dampak yang lebih dampak positif dan berkelanjutan bagi masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here