Digugat Perludem, MK Hapus Batas Parlemen 4 Persen

Tidak Berlaku pada Pileg 2024

Digugat Perludem, MK Hapus Batas Parlemen 4 Persen Tidak Berlaku pada Pileg 2024 Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: PSHK.
Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: PSHK.

Komparatif.ID, Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait dengan penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional.

MK menyatakan ketentuan ambang batas tersebut bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. MK juga menilai bahwa ambang batas 4 persen tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Namun, MK menegaskan bahwa penghapusan ambang batas parlemen 4 persen ini tidak akan berlaku untuk Pemilu 2024, melainkan baru akan efektif pada Pemilu 2029. Dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK menyatakan ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk digunakan pada Pemilu 2024.

”Norma Pasal 414 Ayat (1) UU No 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan perkara di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/2/2024).

Namun, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen tersebut melalui revisi UU Pemilu agar tidak diberlakukan lagi di Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Permulus Gibran Jadi Cawapres

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan ambang batas parlemen perlu segera diubah dengan memperhatikan sejumlah hal, seperti desain yang digunakan secara berkelanjutan dan menjaga proporsionalitas sistem pemilu.

Perubahan ini juga harus mewujudkan penyederhanaan partai politik. Saldi menekankan revisi ini sebaiknya rampung sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 dimulai dan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum.

Dalam putusannya, MK juga menyatakan setuju dengan dalil Perludem bahwa tata cara penentuan ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas tidak berdasarkan pada metode dan argumen yang memadai.

Namun, MK tidak dapat mengabulkan cara penghitungan ambang batas parlemen yang diajukan oleh Perludem. Hal ini karena MK berpandangan bahwa penghitungan tersebut merupakan kebijakan pembentuk undang-undang untuk merumuskannya lebih lanjut, termasuk menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here