Komparatif.ID, Banda Aceh— Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh Yusri menyebut total kumulatif pinjaman per Juli 2023 dari fintech peer to peer lending, atau pinjol di Aceh sudah mencapai Rp1,9 triliun.
Yusri menjelaskan, pengguna pinjaman online (pinjol) didominasi oleh kalangan guru dengan persentase 42 persen, lalu korban pemutusan hubungan kerja (PHK) 20 persen, ibu rumah tangga (IRT) 18 persen, pedagang 4 persen, pelajar 3 persen, barber (pangkas rambut) persen, dan pengemudi ojek online (ojol) satu persen.
“Kalau kita lihat, mereka (pengguna pinjol) itu bukan orang yang tidak mengerti, tapi didominasi mereka yang memiliki pendidikan baik,” ujar Yusri saat launching ATM VISA dan Mastercard di BSI UMKM Center Aceh, Banda Aceh, Rabu (9/8/2023).
Berkaca dari data yang ada, Yusri menekankan pinjaman online jangan selalu dipandang dari sisi negatif saja. Ia menjelaskan kebutuhan keuangan,dan akses pendanaan yang tidak mampu diakomodir oleh bank dapat diselesaikan melalui layanan pinjol.
“Lagi, pinjol itu jangan dipandang dari sisi negatifnya saja. Pinjol menjadi bermanfaat saat ada orang butuh dan tidak mampu diakomodir oleh bank,” lanjutnya.
Baca juga: Dukung Pariwisata Aceh, BSI Luncurkan ATM VISA & Mastercard
Yusri mengaku sadar kesulitan keuangan dan kebutuhan pendanaan yang dihadapi masyarakat, untuk itu ia meminta masyarakat tidak meremehkan pengguna pinjol. Tapi ia menegaskan kepada calon pengguna pinjol untuk berhati-hati memilih layanan, dan sebisa mungkin menggunakan pinjol yang diawasi OJK dan bukan aplikasi ilegal.
“Kita juga mengingatkan masyarakat untuk hati-hati memilih pinjol, hanya pakai layanan yang resmi dan diawasi OJK,” tegasnya.
Khusus di Aceh, Yusri berpesan masyarakat menggunakan layanan pinjol syariah. ia menyebut kini di Indonesia ada tiga layanan fintech syariah yang memiliki izin operasi. Ia juga mengatakan, bila kredit sudah berkembang dan bagus, pengguna dapat dialihkan ke bank.
“Karena kan saat ini masyarakat yang butuh pinjaman tidak bisa serta merta ke Bank karena memiliki mekanisme ribet. Karena apa? Sebab ada dana pihak ketiga yang harus dikembalikan,” ujarnya.
Untuk itu, OJK Aceh berharap bank-bank syariah yang beroperasi di Aceh dapat memberikan pinjaman untuk jumlah yang lebih kecil, sehingga masyarakat tidak harus mengambil pinjaman online.
“Kita harap bank-bank di Aceh dapat menurunkan angka minimal pinjaman, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan keuangan,” pungkas Yusri.