Di Indonesia, No Viral, No Justice

No viral
Denny Indrayana. Foto: @dennyindrayana.

Komparatif.ID, Jakarta– Di Indonesia, no viral, no justice. Sesuatu baru akan menemukan keadilan bila sudah viral di jagad maya. Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana. 

Dalam cuitan Twitter-nya, Denny Indrayana menyebutkan persoalan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menetapkan Pemilu 2024 diselenggarakan dalam format proporsional tertutup, menjadi viral setelah dirinya mencuit di Twitter. Cuitannya kemudian menjadi heboh sehingga membuat Menkopolhukam Prof. Dr. Mahfud MD, harus angkat bicara.

Baca: SBY Buka Suara Soal Pemilu Proporsional Tertutup

“Jangan sampai MK menjadi lembaga politik pembuat norma  UU soal sistem Pemilu. Ingat no viral, no justice. Prof Mahfud memakai strategi itu pula, membawa banyak masalah hukum ke sorotan lampu publik, untuk menghadirkan keadilan,” sebut Denny Indrayana, Senin (29/5/2023).

Pakar Hukum Tata Negara tersebut menjelaskan, info A1 yang dia sampaikan ke publik sebagai upaya menjaga supaya Mahkamah Konstitusi tetap berada pada relnya. 

“Ini bentuk advokasi publik, agar MK tetap pada rel sebagai penjaga konstitusi,” sebutnya. 

Menkopolhukam Mahfud MD, dalam kesempatan terpisah mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh bocor sebelum dibacakan. Informasi soal pemilu proporsional tertutup yang disampaikan Denny Indrayana merupakan preseden buruk. Masuk kategori membocorkan rahasia negara. Mahfud mengatakan polisi harus menyelidiki info A1 yang menjadi sumber informasi bagi Denny. 

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetukan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi,” sebut Mahfud.

Sejumlah pihak pro kontra terkait pernyataan Denny. Sebagian sepakat bahwa di Indonesia, sesuatu baru mendapatkan keadilan bila telah viral terlebih dahulu. 

Penegak hukum dan pemberi keadilan lainnya baru bersedia bekerja sesuai protap bila telah “diramaikan” oleh netizen.

“Buah simalaka. Bila no viral, maka no justice. Tunggu viral dulu baru hukum ditegakkan,” sebut seorang warganet.  

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here