Di Aceh, Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM Subsidi

Kendaraan mati pajak tidak akan lagi dapat mengisi BBM subsidi di SPBU Aceh. Ilustrasi: Komparatif.ID.
Kendaraan mati pajak tidak akan lagi dapat mengisi BBM subsidi di SPBU Aceh. Ilustrasi: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— Warga Aceh yang memiliki kendaraan mati pajak tidak akan lagi dapat mengisi BBM subsidi di SPBU. Keputusan tersebut akan mulai berlaku setelah berkoordinasi dengan Pj Gubernur Aceh.

Demikian disampaikan anggota Komite BPH Migas Abdula Halim, Sabtu (25/11/2023). Abdul Halim mengatakan larangan mengisi BBM subsidi bagi kendaraan yang mati pajak akan secepatnya diberlakukan di Aceh.

Seperti dilansir detik.com, Abdul Halim mengatakan, larangan mengisi BBM subsidi untuk kendaraan yang tidak lagi dibayarkan pajaknya oleh pemilik, juga diatur di dalam peraturan presiden. Di dalam perpres telah diatur siapa saja yang berhak menggunakan BBM subsidi.

Baca juga: Angkut 24 Ton BBM Tanpa Izin, Polda Aceh Amankan 2 Truk Tangki

Rencana Pemerintah Pusat melarang warga Aceh yang kendaraannya mati pajak mengisi BBM di SPBU, mendapatkan respon beragam dari masyarakat. Sebagian mendukung.

Sebagian lain menyatakan bahwa subsidi merupakan hak seluruh warga negara. Selain itu, bila peraturan itu berhasil diterapkan di Aceh seperti barcode BBM, maka semakin sahih bila pemerintah di Aceh telah sepenuhnya dikendalikan oleh black power.

“Barcode BBM hanya di Aceh. di Sumatra Utara, dan tempat-tempat lain tidak berlaku. Di tempat kita barcode berlaku, tapi minyak solar selalu krisis. Antrean panjang terjadi hampir setiap waktu. Patut diduga ini mainan oknum aparat hukum bekerja sama dengan oknum birokrat. Mereka menjualnya ke pertambangan ilegal yang banyak di Aceh,” sebut Amarullah, warga Banda Aceh.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here