Demi Uang 5 Juta, Nek Akob Kini Tidur di Penjara

Nek Akob
Nek Akob di Kejati Sumut, saat pelimpahan dari Polda ke JPU. Foto: Antaranews.

Komparatif.ID, Medan—Nek Akob atau nama aslinya Muhammad Yakob (55) warga Lhokseumawe, Aceh, benar-benar melaksanakan pepatah Melayu; tua-tua keladi, makin tua semakin menjadi.

Nek Akob ditangkap Satuan Dirresnarkoba Polda Sumut karena menjadi bagian tak terpisahkan dari jaringan sabu-sabu Aceh-Sumut, yang marak memasukkan narkoba ke Indonesia. Dari tangan kakek tersebut polisi menyita 20 kilogram sabu-sabu.

Penangkapan terhadap lelaki tersebut dilakukan pada awal 30 Maret 2023 di jalan Banda Aceh-Medan, Muara Dua, Lhokseumawe. Setelah meringkus pria tersebut, polisi melakukan penangkapan lagi di Blangraya, Lhokseumawe.

Baca: Pemerkosa Ibu Muda Asal Lhokseumawe di Jakarta Ditangkap

Kepada polisi Nek Akob mengaku dibayar Rp5 juta bila berhasil mengantarkan sabu-sabu tersebut.

Penangkapan Muhammad Yakob bermula dari penangkapan terhadap tersangka MI alias Ibal dan RJ alias Juli pada Minggu 19 Maret 2023 di Desa Teluk bakung, Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti sabu seberat 3 kg.

Setelah sekian waktu diproses hukum di tingkat Polda Sumut, berkas perkara tahap II atas nama tersangka MY dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., Selasa, (9/5/23).

Kombes. Pol. Hadi Wahyudi menyebutkan penyerahan tersangka ke JPU sebagai bentuk tegas Polda Sumut menangani kasus narkoba.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here