Komparatif.ID, Jakarta—Caleg terpilih pada Pileg 2024, dan maju pada pilkada tahun ini, dapat dilantik belakangan, bila ia kalah pada pilkada. Demikian disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Kamis (9/5/2024) di Jakarta.
Hasyim mengatakan dasar mengapa calon legislatif terpilih dapat dilantik belakangan? Karena tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak. Dia menuturkan jika caleg terpilih itu gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan.
“Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” terangnya.
Selain itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan calon legislatif terpilih tak perlu mundur bila maju pilkada 2024. Kewajiban mundur diberlakukan kepada anggota legislatif yang tidak maju lagi pada Pileg 2024.
Baca: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Maju Pilkada
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan caleg terpilih tak perlu mundur bila maju pilkada, karena tidak diatur. Hal tersebut ditegaskan saat Hasyim memberikan simulasi terkait pencalonan di Pilkada 2024 ini.
Calon legislatif terpilih hanya perlu mundur dari jabatan, bila pada periode 2019-2024 dia juga anggota DPR. “Dia hanya perlu mundur dari jabatan yang sedang diemban saat ini,” katanya.