Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Maju Pilkada

Ketua KPU, caleg terpilih tak perlu mundur
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. Foto: BPMI Setpres/Rusman.

Komparatif.ID, Jakarta—Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Kamis (9/5/2024) mengatakan caleg terpilih tak perlu mundur bila maju pilkada 2024. Kewajiban mundur diberlakukan kepada anggota legislatif yang tidak maju lagi pada Pileg 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan caleg terpilih tak perlu mundur bila maju pilkada, karena tidak diatur. Hal tersebut ditegaskan saat Hasyim memberikan simulasi terkait pencalonan di Pilkada 2024 ini.

Lalu, apa apakah anggota DPR yang terpilih lagi tak dikenakan aturan apa-apa? Hasyim menjelaskan, anggota DPR yang terpilih lagi pada pileg 2024, wajib mundur dari jabatan saat ini. Sedangkan haknya sebagai caleg terpilih tidak gugur.

Baca: Ratu Narkoba Bireuen Divonis Hukuman Mati

“Caleg terpilih tak perlu mundur bila maju pilkada, dia hanya wajib mundur dari jabatan yang sekarang sedang diemban [sebagai anggota legislatif]. Sedangkan sebagai caleg terpilih tidak ada aturan yang mengatur harus mundur,” katanya.

Pada kesempatan itu dia mengatakan caleg terpilih yang maju pada pilkada 2024, tidak dapat dilantik bersamaan karena telah ikut pilkada. Pun demikian haknya sebagai caleg terpilih tidak gugur serta merta. Ia bisa dilantik belakangan sebagai anggota DPR, yaitu setelah pilkada.

Jadi, seandainya caleg terpilih tersebut kalah dalam Pilkada 2024, maka dia tetap bisa dilantik sebagai anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. “Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” tegasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here