Kocak, Cabup Halmahera Tengah Minta Ditetapkan Jadi Walkot Subulussalam ke MK

Kocak, Cabup Halmahera Tengah Minta Ditetapkan Jadi Walkot Subulussalam ke MK
Paslon bupati-wakil bupati Halmahera Tengah Edi Langkara-Abd Rahim Odeyani minta MK perintahkan KPU tetapkan mereka jadi paslon terpilih Pemilu Kada Subulussalam tahun 2013. Ilustrasi: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Halmahera Tengah yang diajukan paslon petahana nomor urut nomor urut 2 Edi Langkara-Abd Rahim Odeyani.

Pasalnya, paslon kepala daerah Halmahera Tengah itu dalam petitumnya meminta MK agar KPU Halmahera Tengah menetapkan Edi Langkara-Abd Rahim sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilukada Kota Subulussalam tahun 2013.

Padahal Edi Langkara-Abd Rahim dalam positanya medalilkan berbagai kecurangan terjadi pada Pilkada Halmahera Tengah tahun 2024, namun dalam permohonan mereka justru meminta MK agar ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam.

“Memohon: memerintahkan kepada KPU Kabupaten Halmahera Tengah untuk menetapkan Edi Langkara dan Abd. Rahim Odeyani sebagai Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Subulussalam Tahun 2013,” bunyi petitum yang dikutip Komparatif.ID dalam salinan putusan MK, Kamis (6/2/2025).

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil dalam pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Halmahera Tengah tahun 2024. Karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut dalil-dalil yang diajukan pemohon karena dianggap tidak relevan.

Baca juga: Teuku Nyak Makam Diusulkan jadi Pahlawan Nasional

“Apa yang didalilkan Pemohon dalam posita dengan yang dimohonkan dalam petitum adalah dua hal yang tidak memiliki keterkaitan sama sekali. Dalam hal ini, Mahkamah tidak mungkin mengabulkan untuk menetapkan pasangan calon terpilih pada daerah yang bukan menjadi objek sengketa, in casu Kota Subulussalam,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, pada sidang pengucapan putusan pada di Jakarta, Rabu (5/2/2025) malam.

Dalam sidang pemeriksaan, KPU Halmahera Tengah menyebut petitum Edi Langkara-Abd Rahim bukan kesalahan pengetikan (clerical error) karena tidak dikoreksi pada tenggang waktu perbaikan.

“Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan petitum yang demikian adalah petitum yang tidak jelas atau kabur yang mengakibatkan permohonan Pemohon menjadi tidak jelas/kabur,” ucap Saldi.

Dalam permohonannya, pasangan Edi-Rahim meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 417 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati yang dikeluarkan pada 6 Desember 2024.

Mereka juga meminta agar pasangan Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Djumadil didiskualifikasi dari pencalonan, serta meminta MK memerintahkan KPU untuk menetapkan mereka sebagai pasangan calon terpilih.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here