Buronan Kasus Korupsi Pupuk Subulussalam Ditangkap di Jawa Timur

Maridun Bintang (berjenggot tebal) ditangkap di tempat pelariannya. Ia ditetapkan bersalah atas korupsi pengadaan pupuk NPK di Kota Subulussalam. Foto: Ist.
Maridun Bintang (berjenggot tebal) ditangkap di tempat pelariannya. Ia ditetapkan bersalah atas korupsi pengadaan pupuk NPK di Kota Subulussalam. Foto: Ist.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Maridun Bintang (47) yang merupakan Direktur CV Bintang Marga Utama, pada Rabu (25/5/2022) diringkus oleh tim intelijen Kejaksaan Agung RI di tempat persembunyiannya di Jawa Timur.

Terpidana korupsi pengadaan pupuk NPK pada Dinas Pertanian dan Penyuluhan Kota Subulussalam, melarikan diri ke Magetan, Jawa Timur, setelah diputuskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk dengan anggaran Rp2.850.000.000 yang bersumber dari APBK Tahun 2009.

Penangkapan tersebut dilakukan di tempat kediaman terpidana di Pule RT. 06 RW.1 Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur.

Maridun menjadi buronan karena tidak kunjung memenuhi panggilan untuk melaksanaan hukuman. Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsidair 3 bulan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp390.945.455. Apabila dalam tempo satu bulan tidak sanggup membayar, harta bendanya akan disita. Bila tidak cukup, maka hukumannya ditambah satu tahun.

Ia divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2245K/Pid.Sus/2013 tanggal 30 April 2014.

“Sejak dikeluarkannya putusan MA tersebut, terpidana Maridun Bintang telah dipanggil secara patut untuk melaksankan putusan tersebut namun terpidana tidak mengindahkannya, malah sebaliknya terpidana melarikan diri sehingga terpidana masuk menjadi daftar DPO Kejaksaan Tinggi Aceh sesuai dengan surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Singkil an terpidana Maridun Bintang Nomor: R-95/N.1.25/Dek.3/10/2018/ tanggal 24 Oktober 2018,” sebut Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis,S.H.

Saat ini terpidana saat ini diamankan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya akan dilakukan proses untuk melaksanakan putusan MA tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here