Bupati Aceh Barat Bakal Copot Kepsek yang Merokok di Sekolah

Bupati Aceh Barat Bakal Copot Kepsek yang Merokok di Sekolah
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, saat melantik tujuh pejabat eselon II di Aula Bappeda Aceh Barat pada Jumat sore, (2/5/2025). Foto: Prokopim.

Komparatif.ID, Meulaboh— Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menyebut akan mencopot kepala sekolah yang merokok di area sekolah. Hal itu ia sampaikan saat memberikan pengarahan dalam pelantikan tujuh pejabat eselon II di Aula Bappeda Aceh Barat pada Jumat sore, (2/5/2025).

Menurut Tarmizi, perilaku merokok di lingkungan pendidikan merupakan pelanggaran serius yang tak bisa ditoleransi karena memberi contoh buruk kepada siswa.

“Apabila ada kepala sekolah merokok, copot. Tidak boleh memberikan contoh buruk di depan siswa,” ujarnya melansir rri.co.id.

Tarmizi menekankan dirinya tidak mempermasalahkan kebiasaan merokok secara umum, namun perilaku itu harus dilakukan di tempat yang semestinya dan tidak di lingkungan sekolah. 

Ia bahkan menegaskan kepala sekolah yang merokok di sekolah, apalagi di ruang kelas, harus segera dicopot dari jabatannya. Ia menyebut tindakan itu bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan kesalahan fatal yang bisa merusak citra dunia pendidikan.

“Jika mau merokok di luar sekolah, kalau ditemukan di sekolah, copot,” lanjutnya.

Baca jugaIlliza: ASN Banda Aceh yang Merokok di Kantor Bakal Kena Sanksi

Lebih lanjut, Tarmizi menyampaikan peningkatan sektor pendidikan merupakan marwah Aceh Barat yang harus dijaga dan ditingkatkan. Ia menyebut hal itu sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat Sumber Daya Manusia nasional. 

Karena itu, seluruh elemen pendidikan di Aceh Barat diminta untuk disiplin, mengikuti aturan, dan menunjukkan sikap yang dapat menjadi contoh bagi anak didik. 

Ia menambahkan kualitas pendidikan tidak hanya dilihat dari infrastruktur dan kurikulum, tapi juga dari perilaku para pendidiknya yang seharusnya memberikan teladan yang baik.

Pejabat yang dilantik dalam kesempatan itu antara lain Irfan Murdani sebagai Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Dr Husensah, S.Pd, MM sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat.

Erdian Moerni sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Khairuzzadi sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi UKM, Said Azmi sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Khamarlisnur sebagai Kepala Dinas Pangan, serta Muddasir sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Menariknya, sebelum pelantikan dilakukan, Tarmizi memerintahkan Direktur RSUD Cut Nyak Dhien untuk melakukan tes urin terhadap seluruh calon pejabat eselon II yang akan dilantik. 

Langkah ini ditempuh guna memastikan para pejabat yang menduduki jabatan strategis di Pemkab Aceh Barat bebas dari pengaruh narkoba. Ia menegaskan bila ada yang terbukti positif menggunakan narkoba, maka pelantikan terhadap yang bersangkutan dibatalkan. 

“Ini bentuk komitmen kita untuk menjaga integritas dan kualitas aparatur sipil negara. Jabatan publik harus dipegang oleh orang-orang yang bersih dan berintegritas,” imbuh Tarmizi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here