BPMA Siapkan Regulasi Carbon Capture and Storage di Aceh

BPMA Siapkan Regulasi Carbon Capture and Storage di Aceh
BPMA segera siapkan regulasi carbon capture and storage (CCS). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) segera menyiapkan regulasi penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture and storage (CCS) bagian dari target utama pada 2025.

Kepala BPMA, Nasri, menjelaskan pihaknya bersama Kedeputian Perencanaan sedang mempersiapkan pembentukan tim percepatan yang diharapkan dapat mendukung implementasi regulasi mengenai Penyelenggaraan Penyimpanan Karbon. 

Tim ini nantinya akan berperan sebagai penghubung antara berbagai pihak terkait, untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan di wilayah Aceh. 

Nasri menyebutkan Aceh memiliki potensi yang sangat besar di sektor carbon capture and storage (CCS), mengingat banyaknya lapangan-lapangan yang berpotensi digunakan untuk kegiatan penyimpanan karbon.

Baca juga: Temui Perusahaan Migas Kuwait, Kepala BPMA Ajak Invest di Aceh

“Tim percepatan yang dibentuk BPMA akan menjadi jembatan dalam persiapan implementasi  mendukung regulasi mengenai Penyelenggaraan Penyimpanan Karbon. Ini menjadi langkah penting untuk mengoptimalisasi potensi CCS di Aceh,” jelas Nasri, Senin (27/1/2025).

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut setelah diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM nomor 16 tahun 2024 tentang Wilayah Izin Penyimpanan Karbon. 

Sebelumnya, Deputi Perencanaan BPMA, Muhammad Mulyawan, menghadiri undangan dari Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas untuk membahas internalisasi regulasi tersebut di lingkungan Kementerian ESDM.

Regulasi tersebut mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan penyimpanan karbon pada wilayah izin penyimpanan karbon yang sejalan dengan upaya penangkapan dan penyimpanan karbon. 

Selain itu, Permen ESDM nomor 9 tahun 2024 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ESDM juga telah mengatur fungsi terkait Wilayah Izin Penyimpanan Karbon (WIPK) pada Direktorat Jenderal Migas.

“BPMA siap mendukung dan berkolaborasi dengan semua pihak di lingkungan Kementerian ESDM dalam penyusunan regulasi terkait kegiatan Penyelenggaraan Penyimpanan Karbon. Selain itu, diharapkan setiap regulasi dapat mendukung iklim investasi di wilayah Aceh,” pungkas Nasri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here