Borgol untuk Suaidi Yahya

Suaidi Yahya
Suaidi Yahya, Senin (22/5/2023) digiring ke Lapas Lhoksukon oleh jaksa Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus RSU Arun yang menyebabkan negara rugi 44,9 miliar rupiah. Foto: Screenshoot video amatir.

Komparatif.ID, LhokseumaweSuaidi Yahya tidak lagi pulang ke rumah, setelah memenuhi panggilan jaksa pada Senin (22/5/2023). Kedua tangannya diborgol aparat adhyakṣa Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe. Politisi Partai Aceh yang 2 kali berturut-turut menjadi Walikota Lhokseumawe, kini harus mendekam di balik keruji besi Lembaga Permasyarakatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Ketika digiring ke kendaraan Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe, alumnus SMA Swasta Sosial Langkat lulusan tahun 1993 tidak memberikan komentar. Ia mengikuti langkah para jaksa yang menuntunnya menuju kendaraan.

Pria parlente yang sempat viral dengan larangan ngangkang untuk perempuan di atas sepeda motor, berjalan tanpa kalam. Kedua tangannya diborgol, setelah ia dipakaikan baju orange—khas orang-orang yang ditersangkakan oleh aparat hukum di berbagai belahan dunia.

Baca: Merawat Sejarah Tragedi Rumoh Geudong

Sejumlah pihak menyayangkan penahanan itu terjadi. Karena Suaidi Yahya baru meniti langkah baru dalam kehidupan politiknya. Ia baru saja didaftarkan oleh DPP Partai Aceh menjadi salah satu bacalon anggota DPRA dapil Lhokseumawe-Aceh Utara.

Pria yang sempat kisruh dengan seorang proletar yang cukup berpengaruh di Kota Lhokseumawe—Sofyan—merupakan politisi Partai Aceh yang pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur GAM Wilayah Pase.

Disitat dari aceh.antara.com, Kajari Kota Lhokseumawe Syarifuddin menjelaskan, Suaidi Yahya terlibat dalam kasus korupsi Rumah Sakit Umum Arun, yang telah mengantarkan Direktur Utama, Hariadi, sebagai tersangka. Dalam kasus tersebut negara rugi Rp44,9 miliar.

Syarifuddin mengatakan Suaidi dan Hariadi merupakan pelaku utama kasus korupsi tersebut. Selain itu, istri Suaidi Yahya yang bernama Cut Ernita ikut diperiksa oleh jaksa.

Perihal mengapa Suaidi ditahan? Kajari mengatakan Suaidi Yahya ditahan setelah statusnya ditingkatkan sebagai tersangka, karena ada kekhawatiran akan melarikan diri, merusak barang bukti, serta akan melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan.

Apalagi, pria kurus tersebut sudah punya rekam jejak tak kooperatif. Dia baru kali ini memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai saksi, dan langsung dijadikan tersangka.

Akankah mantan Komisaris Utama PT Samudera Media Mandiri, akan menjadi narapidana dan mendekam dalam penjara sebagai koruptor? Prosesnya baru dimulai, dan hanya waktu yang dapat menjawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here