3 Kali Beli Sabu Untuk Diedar, Pemuda Aceh Besar Akhirnya Tertangkap

BG (25) ditangkap Dirresnarkoba Polda Aceh usai tertangkap tangan membawa sabu untuk diedar di Desa Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Foto: Humas Polda Aceh.
BG (25) ditangkap Dirresnarkoba Polda Aceh usai tertangkap tangan membawa sabu untuk diedar di Desa Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Foto: Humas Polda Aceh.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemuda Aceh besar berinisial BG (25) ditangkap Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Aceh pada Senin (28/8/2023), setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu untuk diedar di Desa Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Direktur Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Dirresnarkoba) Polda Aceh, Kombes Shobarmen, menjelaskan penangkapan bermula ketika Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan patroli rutin.

Saat patroli petugas melihat seorang pemuda yang mencurigakan berdiri di pinggir jalan. Karena gelagat yang mencurigakan, polisi mendatangi pemuda tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, tim menemukan enam bungkus sabu dalam tas pinggang yang ada dalam bagasi sepeda motor milik BG.

Setelah diinterogasi, BG mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan dia membelinya dari seseorang bernama AR (30) dengan harga Rp 1,7 juta. Upaya petugas untuk mencari AR belum berhasil, dan AR kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini, BG beserta barang bukti seperti 6 bungkus sabu seberat 3,29 gram, 1 tas pinggang, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor telah diamankan di Polda Aceh untuk diproses secara hukum. BG akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Shobarmen dalam keterangan resminya di Polda Aceh, Jumat (8/9/2023).

Baca juga: Senjata M-16 & Karabin M4A1 yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif

Kombes Shobarmen juga menjelaskan BG telah membeli sabu dari AR sebanyak tiga kali untuk diedarkan di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, dengan harga Rp 200 ribu per bungkus.

Ia merinci pembelian pertama BG terjadi pada Juli 2023, ia membeli satu bungkus sabu seharga Rp 1,7 juta. Pembelian kedua juga terjadi pada bulan yang sama dengan jumlah yang sama. Kemudian, pada tanggal 28 Agustus 2023, BG kembali membeli 1 bungkus sabu dengan harga yang sama.

“BG telah tiga kali membeli sabu dari AR. Yang pertama dan kedua telah terjual semua. Namun, yang ketiga belum sempat dijual, karena sudah tertangkap lebih dulu,” jelas Shobarmen.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here