Bebas dari Hukuman Mati, 2 TNI Pembawa 75 Kg Sabu Sujud Syukur

TNI sujud syukur
2 TNI Pembawa 75 Kg Sabu Sujud Syukur, usia bebas dari vonis mati oleh Pengadilan Militer Medan, Senin (29/5/2023). Foto: Viva.

Komparatif.ID, Medan—2 TNI AD pembawa 75 kilogram sabu-sabu, bebas dari hukuman mati. Keduanya divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Militer Medan. Kedua oknum TNI perusak nama institusi itupun sujud syukur.

Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Majelis Hakim Kolonel Chk Asril Siagian, Senin (29/5/2023) mengatakan ada perbedaan pendapat antar majelis hakim. Ketua majelis hakim berpendapat keduanya dijatuhkan hukuman mati. Akan tetapi dua hakim anggota tidak setuju. Mereka berkeinginan menjatuhkan pidana seumur hidup.

Baca: Kampung Aceh Simpang Dam Sarang Narkoba di Kepri

Kemudian, hasil rembug majelis, diputuskanlah bahwa kedua anggota TNI tersebut dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Keduanya juga dipecat dari institusi TNI AD.

Majelis hakim dalam putusannya menyebutkan hal yang meringankan keduanya karena mengakui perbuatannya. Mereka juga selama bertugas telah mengabdi kepada negara. Sedangkan hal yang memberatkan keduanya, karena barang bukti sabu-sabu dapat menyebabkan rusaknya generasi bangsa. Kemudian perbuatan mereka sangat memalukan dan mencoreng muka TNI.

Meski telah melakukan sujud syukur, seusai pembacaan vonis, Sertu Yalpin Tarzun dengan penasihat hukumnya Mayor Chk D Husasoit mengatakan akan pikir-pikir terkait vonis tersebut. Sementara Pratu Rian Hermawan dan penasihat hukumnya menyatakan akan melakukan banding.

Oditur Militer Mayor R Panjaitan yang menuntut keduanya dengan hukuman mati, menyatakan berpikir dulu sebelum menyatakan sikap atas putusan hakim.

Disadur dari: detik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here