Bea Cukai Aceh Ingatkan Pelancong Waspadai Situs Palsu ECD

Bea Cukai Aceh Ingatkan Pelancong Waspadai Situs Palsu ECD
Situs ECD Palsu. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh memperingatkan masyarakat, terutama pelancong dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia, untuk berhati-hati terhadap situs palsu yang mengatasnamakan sistem Electronic Customs Declaration (ECD). 

Situs bermasalah tersebut menggunakan alamat ecd-indonesia.com, dan bukan bagian dari sistem resmi milik Pemerintah Indonesia.

Modus penipuan yang dijalankan cukup meyakinkan—situs tersebut menampilkan formulir seperti layaknya formulir ECD, namun setelah diisi, pengguna akan diarahkan ke barcode palsu yang terhubung ke berbagai aplikasi pembayaran. 

Hal ini memunculkan kekhawatiran karena sudah ada beberapa pelancong yang tertipu dan membawa barcode palsu tersebut ke pintu kedatangan bandara di Indonesia, sehingga menimbulkan kebingungan dan potensi kerugian.

DJBC Aceh menegaskan bahwa satu-satunya situs resmi untuk mengisi formulir ECD adalah ecd.beacukai.go.id, milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 

Proses pengisian formulir di situs resmi ini tidak dipungut biaya sama sekali. Setelah mengisi, pelancong akan menerima barcode resmi yang akan diverifikasi oleh petugas Bea Cukai di bandara kedatangan.

Baca juga: Waspada Modus Penipuan Catut Nama Istri Gubernur Aceh

“Situs tersebut bukan situs resmi milik Pemerintah Indonesia. Salah satu modus penipuan yang dilakukan adalah dengan menampilkan barcode palsu di akhir pengisian formulir, yang kemudian diarahkan ke berbagai aplikasi pembayaran,” terang Kepala Kanwil DJBC Aceh, Safuadi, di Banda Aceh pada Senin (12/5/2025).

Sementara itu, situs palsu ecd-indonesia.com justru menyesatkan pengguna dengan meminta pembayaran sebelum tiba di Indonesia, bertentangan dengan prosedur resmi. 

Sesuai aturan yang berlaku, pelancong yang membawa barang pribadi dari luar negeri mendapat pembebasan bea masuk dan pajak impor hingga senilai USD 500 per orang. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, barulah akan dikenakan bea masuk dan pajak setelah pemeriksaan dilakukan di tempat kedatangan, bukan sebelumnya.

Yang memperparah situasi, situs palsu tersebut muncul di bagian atas hasil pencarian Google karena memanfaatkan layanan iklan bersponsor. Ini membuat masyarakat yang kurang waspada mudah terkecoh dan menganggap situs tersebut sebagai portal resmi.

Untuk menindaklanjuti temuan ini, Bea Cukai Aceh mengatakan telah melaporkan situs tersebut kepada otoritas berwenang agar segera diblokir. Masyarakat juga diajak berpartisipasi aktif dengan melaporkan situs ecd-indonesia.com sebagai konten penipuan kepada Google dan lembaga siber terkait.

“Perlu diketahui bahwa situs palsu ecd-indonesia.com muncul di urutan atas hasil pencarian Google karena menggunakan layanan iklan bersponsor. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak sembarangan mengakses atau mengisi data pada situs yang tidak resmi,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here