Bea Cukai Aceh Ungkap 665 Kasus Pelanggaran, Barang Ilegal Capai Rp25,6 Miliar

Bea Cukai Aceh Ungkap 665 Kasus Pelanggaran, Barang Ilegal Capai Rp25,6 Miliar
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama memperlihatkan barang hasil penindakan sebelum dimusnahkan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai di Banda Aceh, Rabu (22/10/2025). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh mencatat 665 kasus pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2025 dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp25,6 miliar.

Hal ini disampaikan saat Konferensi Pers Capaian Penindakan dan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan (BHP) yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, di Banda Aceh, Rabu (22/10/2025).

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismantoro, menyebutkan =dari seluruh penindakan yang dilakukan hingga Oktober 2025, terdapat 72 kasus kepabeanan dengan nilai mencapai Rp3,2 miliar dan 593 kasus cukai senilai Rp22,3 miliar.

Barang hasil penindakan meliputi 14,3 juta batang rokok ilegal serta 3,25 liter minuman beralkohol tanpa izin. Dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 10 tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum, dengan nilai sanksi ultimum remidium mencapai Rp1,04 miliar.

Bier Budy menjelaskan keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil dari kerja sama dan kolaborasi yang kuat antara Bea Cukai dengan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan pemerintah daerah. Menurutnya, posisi Aceh yang strategis menjadikan wilayah ini sebagai salah satu titik rawan penyelundupan barang-barang ilegal dari luar negeri.

Baca juga: Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan 8 Sepeda Motor Ilegal dari Thailand

“Wilayah Aceh menjadi entry point dari berbagai jalur penyelundupan internasional, seperti dari Myanmar, Thailand, dan Timur Tengah. Ini menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan kami,” ujar Bier Budy.

Ia menambahkan, Bea Cukai Aceh terus memperkuat pengawasan di jalur darat dan laut, terutama di kawasan pesisir timur Aceh dan Sabang, dengan mengedepankan operasi sinergis serta pemanfaatan data intelijen. Langkah ini dilakukan untuk memastikan upaya pemberantasan pelanggaran kepabeanan dan cukai dapat berjalan lebih efektif.

Selain memperketat pengawasan, Bea Cukai Aceh juga terlibat aktif dalam Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penyelundupan dan Barang Kena Cukai Ilegal yang dibentuk oleh DJBC sejak Juli 2025. Satgas tersebut berperan dalam mengoordinasikan operasi lintas lembaga untuk menekan peredaran barang ilegal dan melindungi industri dalam negeri dari praktik curang.

Bier Budy menegaskan pengawasan yang dilakukan bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari dampak barang ilegal.

“Melalui kegiatan pengawasan yang masif dan terarah, Bea Cukai Aceh berkomitmen menjaga kedaulatan negara, melindungi masyarakat, dan mendukung tumbuhnya industri yang sehat serta berdaya saing,” katanya.

Artikel SebelumnyaHukum dan Makhluk Sosial
Artikel SelanjutnyaKejari Aceh Besar Serahkan 78 Sertifikat Tanah Wakaf Kepada Nadzir

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here