Bayar Pakai Cek Kosong, Presiden Persiraja Jadi Tersangka

bayar, Presiden Persiraja Zulfikar SBY jadi tersangka terkait dugaan pembelian klub menggunakan cek kosong. Foto: Persiraja.
Presiden Persiraja Zulfikar SBY jadi tersangka terkait dugaan pembelian klub menggunakan cek kosong. Foto: Persiraja.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Presiden klub Persiraja, Zulfikar SBY, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembayaran menggunakan cek kosong pembelian klub berjuluk Lantak Laju itu.

Melansir detikSumut, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi ahli pidana dan gelar perkara. Meski demikian, Zulfikar belum ditahan dan diperkirakan akan diperiksa setelah lebaran.

“Zulfikar SBY telah ditetapkan sebagai tersangka kemarin setelah dilakukan gelar perkara,” kata Kompol Fadillah Aditya, Selasa (18/4/2023) malam.

Zulfikar diduga membayar sisa uang akuisisi klub Lantak Laju dengan menggunakan cek kosong. Dia mengakuisisi klub dari Nazaruddin Dek Gam dengan biaya Rp 1 miliar, namun hanya melunasi Rp 350 juta. Sisanya sebesar Rp 650 juta harus dibayarkan pada tahap kedua dengan catatan sesuai cek yang diberikan waktu itu. Jatuh tempo pencairan cek tersebut adalah 22 November 2022, namun uang di dalamnya tidak cukup.

Baca juga: Mari Jaga Mental Pemain Muda Persiraja

Kuasa hukum Dek Gam, Askhalani, mengatakan bahwa Zulfikar seharusnya membayar sisanya sebesar Rp650 juta pada tahap kedua dengan menggunakan cek yang diberikan pada saat akad perjanjian yang disaksikan oleh notaris. Namun, saat Dek Gam mencoba mencairkan cek tersebut pada 22 November 2022, uang di dalamnya hanya tertera sebesar Rp4,8 juta.

“Sisanya Rp 650 juta wajib dibayarkan pada tahap kedua dengan catatan sesuai cek yang diberikan waktu itu. Nah cek ini diberikan saat proses akad perjanjian yang disaksikan notaris. Zulfikar menyerahkan satu lembar cek yang isi di dalamnya adalah 650 juta,” kata Askhalani kepada wartawan, Kamis (19/1).

Sumber: Detik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here