Bawa Surat Sehat, ODGJ Bisa Ikut Memilih Pada Pemilu 2024

Bawa Surat Sehat, ODGJ Bisa Ikut Memilih Pada Pemilu 2024
Ilustrasi: Komparatif.ID

Komparatif.ID, Banda Aceh– Demi melindungi hak seluruh rakyat, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tetap diberikan hak memilih pada Pemilu 2024. Ketentuan itu merupakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Saiful Bismi, S.E., Minggu (24/12/2023) mengatakan Orang Dengan Gangguan Jiwa berhak memilih pada Pemilu 2024. Akan tetapi keikutsertaan mereka dalam menyalurkan hak suara, diatur dengan syarat-syarat tertentu.

Saat memberikan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ODGJ harus membawa surat keterangan sehat rohani. Orang Dengan Gangguan Jiwa dimaksud bukan pengidap gangguan jiwa tetap atau lupa secara permanen.

Baca juga: KIP dan Pemkab Pidie Teken Dana Hibah Pilkada Serentak 2024

Orang Dengan Gangguan Jiwa didaftarkan oleh KPU sebagai pemilih bukan hanya berlaku pada pemilu tahun 2024, tetapi pada pemilu tahun 2019 KPU juga memasukkan ODGJ dalam daftar pemilih.

“Ini bukan hal baru. Pada Pemilu 2019 sudah dimulai. Syaratnya harus membawa surat keterangan sehat rohani dari dokter. Selain itu bukan pengidap gangguan jiwa tetap (permanen),” terang Saiful Bismi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here