Banleg DPRA Bahas Raqan Rencana Induk Syariat Islam

Banleg DPRA Bahas Raqan Rencana Induk Syariat Islam Pertemuan Banleg DPRA dengan SKPA, dan MPU, serta perwakilan teungku dan organisasi masyarakat di di Ruang Serbaguna Gedung DPRA, Senin (13/5/2024). Foto: Humas DPRA.
Pertemuan Banleg DPRA dengan SKPA, dan MPU, serta perwakilan teungku dan organisasi masyarakat di di Ruang Serbaguna Gedung DPRA, Senin (13/5/2024). Foto: Humas DPRA.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar pembahasan intensif terkait rancangan Qanun (Raqan) Aceh rencana induk (grand design) yang membidik implementasi Syariat Islam dalam jangka waktu 20 tahun ke depan, Senin (13/5/2024).

Pada pertemuan lanjutan di Ruang Serbaguna Gedung DPRA, Banleg mengundang beberapa pihak terkait, termasuk 10 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) pelaksana, MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama), serta wakil-wakil dari guru dayah dan perwakilan organisasi masyarakat.

Ketua Banleg DPRA Mawardi menjelaskan bahwa Raqan ini tidak hanya sekadar sebuah dokumen, tetapi sebuah panduan strategis bagi pembangunan Aceh di masa mendatang.

Dengan melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat luas, Raqan ini diharapkan dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi seluruh lapisan masyarakat Aceh.

Mawardi juga menjelaskan, pembahasan Raqan melibatkan berbagai metode, dari diskusi internal hingga roadshow ke berbagai kabupaten dan kota untuk mengumpulkan masukan dari masyarakat. Tujuan utamanya adalah menciptakan landasan yang kokoh untuk implementasi Syariat Islam yang selaras dengan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Aceh.

Baca juga: DPRA Bentuk Pansus LKPJ Gubernur Aceh

Tgk H. Muhammad Yusuf A. Wahab (Tu Sop Jeunieb), salah satu tokoh yang turut hadir dalam pembahasan Raqan, menekankan perlunya strategi untuk memperkuat wilayah syariah serta memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat.

“Pemegang otoritas dan pemegang kewenangan ini harus bersinergi. Kita harus punya strategi untuk memperkuat wilayah syariah, juga perlu mensyariatkan perpolitikan di Aceh dan qanun yang bermoral buat generasi di pendidikan,” ungkap Tu Sop.

Sementara itu, Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh Prof. Dr. H. Syahrizal, M.A menegaskan Raqan ini merupakan arah kebijakan pembangunan Syariat Islam di Aceh, dan akan menjadi panduan bagi semua lembaga pemerintah dalam menjalankan Syariat.

“Selama ini, sudah banyak qanun yang berkaitan dengan Syariat Islam, tetapi masih bersifat parsial. Raqan ini adalah arah kebijakan dan pembangunan Syariat Islam yang harus dijalankan oleh semua lembaga pemerintah Aceh,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here