Bank Aceh Serahkan KKPD ke Pemkab Aceh Timur

Bank Aceh Serahkan KKPD ke Pemkab Aceh Timur Bank Aceh menyerahkan KKPD kepada Pemkab Aceh Timur di Royal Hotel Idi Rayeuk pada Selasa, (17/12/2024). Foto: HO for Komparatif.ID,
Bank Aceh menyerahkan KKPD kepada Pemkab Aceh Timur di Royal Hotel Idi Rayeuk pada Selasa, (17/12/2024). Foto: HO for Komparatif.ID,

Komparatif.ID, Idi— Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Idi mengambil menyerahkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur di Royal Hotel Idi Rayeuk pada Selasa, (17/12/2024).

Pimpinan Bank Aceh Cabang Idi, Samsul Bahri, menjelaskan KKPD dirancang untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan efisien. Instrumen pembayaran non-tunai ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 yang memberikan panduan teknis terkait penggunaannya. 

Samsul menekankan pentingnya pemanfaatan fasilitas ini secara optimal untuk menghindari kolektibilitas macet yang dapat berpengaruh pada reputasi keuangan pemerintah daerah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan.  

“Kami berharap para penerima KKPD dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai terjadi kolektibilitas macet yang bisa berdampak pada reputasi keuangan pengguna di SLIK OJK,” ujar Samsul.

Baca juga: Dukung Peningkatan Mutu Kampus, Bank Aceh Raih Penghargaan UIN Ar Raniry Awards

Ia juga menambahkan KKPD memberikan kemudahan pencatatan transaksi secara otomatis dan real-time, yang mendukung proses audit lebih cepat dan akurat. 

Selain itu, penggunaan KKPD dinilai mampu mengurangi potensi penyalahgunaan anggaran, karena pembayaran dilakukan melalui mekanisme digital yang lebih terkontrol.  

Sementara itu, Penjabat Bupati Aceh Timur, Amrullah M. Ridha, mengatakan implementasi KKPD merupakan bagian dari transformasi digital di bidang pemerintahan. Ia menegaskan langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022. 

Amrullah menilai digitalisasi layanan pemerintahan adalah kunci dalam mewujudkan birokrasi yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel.  

“Di era digitalisasi saat ini, kita dituntut untuk memberikan pelayanan berbasis digital guna mewujudkan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel. Penggunaan KKPD adalah salah satu wujud reformasi birokrasi yang tengah kita galakkan,” jelasnya.

Amrullah juga menyampaikan apresiasinya kepada Bank Aceh Syariah Cabang Idi dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah atas inisiatif memperkenalkan KKPD di Aceh Timur. 

Meskipun penggunaan KKPD merupakan langkah baru, ia optimistis bahwa instrumen ini dapat diterapkan dengan baik untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional pemerintahan secara tepat, cepat, dan akurat.  

Lebih lanjut, Amrullah mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memanfaatkan KKPD sebagai alat yang efektif dalam mendukung aktivitas belanja dan operasional daerah. Ia percaya bahwa keberhasilan penerapan KKPD akan memberikan dampak positif bagi efisiensi pengelolaan keuangan di Aceh Timur, sekaligus menjadi tonggak penting dalam upaya reformasi birokrasi.  

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here