Balai Adhyaksa Bireuen Rehab Pengguna Sabu

Balai Adhyaksa Bireuen Rehab Pengguna Sabu B saat ditempatkan di Balai Adhyaksa Bireuen untuk menjadi rehabilitasi, Senin (27/7/2024). Foto: HO for Komparatif.ID.
B saat ditempatkan di Balai Adhyaksa Bireuen untuk menjadi rehabilitasi, Senin (27/7/2024). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen— Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menempatkan pecandu narkotika jenis sabu berinisial B di Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa Bireuen, Senin (29/7/2024).

B ditempatkan di Balai Adhyaksa Bireuen usai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyetujui penghentian penuntutan (RJ). Ia nantinya akan menjalani perawatan medis selama enam bulan.

B sebelumnya ditangkap personel polisi Satresnarkoba Polres Bireuen pada 16 Maret 2024 lalu di Desa Cot Meurak, Kecamatan Samalanga. Dari tangan B polisi mengamankan barang bukti sabu yang dibungkus dalam plastik bening seberat 0,36 gram.

Usai ditangkap, Polres Bireuen lalu melakukan asesmen terpadu di Kantor BNNK Bireuen. Asesmen tersebut turut melibatkan Kepala BNNK Bireuen Trisna Sapari Yandi, Kasi Pidum Kejari Bireuen, Kasat Narkoba Polres Bireuen, dan tim medis.

Hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) menyebut B bukanlah pengedar, bandar, kurir, produsen narkotika, serta bukan residivis.

Baca juga: Jelang Pilkada, Kejari Bireuen Gagas Desa Antipolitik Uang

Berdasarkan rekomendasi ini, B dinyatakan layak untuk menjalani rehabilitasi sebagai bagian dari program Restorative Justice (RJ) untuk memberikan kesempatan kepada korban penyalahgunaan narkotika untuk mendapatkan perawatan medis dan mental yang diperlukan.

Program ini merupakan inisiatif Kejaksaan Agung untuk menangani kasus narkotika dengan lebih manusiawi, memungkinkan para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan hak mereka untuk diobati.

Rehabilitasi ini hanya diberikan kepada mereka yang terbukti sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan, bukan kepada pelaku peredaran narkotika. Pelaksanaan pedoman ini dilakukan dengan ketat, memperhatikan jumlah barang bukti, kualifikasi tersangka, kualifikasi tindak pidana, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap tersangka.

Penerapan Restorative Justice perkara Narkotika dituangkan dalam Pedoman Jaksa Agung nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here