Komparatif.ID, Jakarta—Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah akan memberikan lahan tambang terbaik bagi PP Muhammadiyah.
Bahlil menjelaskan bahwa eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang disediakan untuk Muhammadiyah akan menjadi lahan yang paling bagus di luar Kaltim Prima Coal (KPC) miliki Bakrie Group. Namun, ia belum mengungkapkan secara spesifik nama atau lokasi eks PKP2B yang akan dihibahkan tersebut.
Dalam konferensi pers terkait realisasi investasi kuartal II/2024 di Jakarta, Bahlil mengatakan dirinya akan melaporkan hal ini terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo sebelum mengumumkannya kepada publik.
“Terkait Muhammadiyah, saya sudah sampaikan Insyaallah kami memberikan eks PKP2B yang paling bagus di luar KPC,” ujar Bahlil, Senin (29/7/2024).
Bahlil menjelaskan Pemerintah telah mempersiapkan enam wilayah tambang batu bara bekas untuk dihibahkan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Wilayah bekas PT KPC akan dikelola oleh Nahdlatul Ulama (NU) yang sebelumnya telah menerima Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) ini.
WIUPK yang dipersiapkan untuk dikelola ormas agama terdiri dari lahan eks PKP2B dari beberapa perusahaan besar, termasuk PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Pemberian izin ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Baca juga: Ikuti NU, Kini Muhammadiyah Juga Terima Konsesi Tambang
PT KPC, anak perusahaan dari PT Bumi Resources Tbk yang merupakan bagian dari Grup Bakrie pemegang izin konsesi PKP2B yang berakhir pada Desember 2021. Pada awal 2022, PT KPC mendapatkan perpanjangan masa operasional dengan wilayah konsesi yang berkurang dari 84.938 hektare menjadi 61.543 hektare. Lebih dari 20 ribu hektare eks lahan PT KPC diproyeksikan diserahkan kepada PBNU.
Pada awal Juni 2024 lalu, pemerintah memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mendapatkan izin tambang batubara.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.
Melalui aturan ini, organisasi kemasyarakatan keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara.
Sebelumnya, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengklaim seluruh 35 pimpinan wilayah Muhammadiyah se-Indonesia yang hadir dalam Konsolidasi Nasional Muhammadiyah di Universitas Aisyiyah Yogyakarta pada 28 Juli 2024 sepakat dan mendukung Muhammadiyah untuk mengelola tambang.
Namun, hingga kini Muhammadiyah belum mengetahui lokasi dan jenis tambang yang akan mereka kelola. Meski demikian, ada harapan agar Muhammadiyah mendapatkan jenis tambang batu bara.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengungkapkan penerimaan izin tambang oleh Muhammadiyah harus dilihat dari pendekatan proporsional. Ia menegaskan bahwa usaha tambang jangan hanya dilihat dari satu sisi saja dan menekankan bahwa Muhammadiyah tidak semata-mata mengejar keuntungan finansial.
Selain itu, Muhammadiyah juga menunjuk menunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai ketua tim pengelola tambang.