Usai Dibunuh Suami, Ayuni Dikubur dalam Drum di Kebun Kopi

Pelaku Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam

Usai Dibunuh Suami, Ayuni Dikubur dalam Drum di Kebun Kopi Pelaku Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam
Polisi saat mengevakuasi jenazah Ayuni (kanan), petugas Satreskrim Polres Bener Meriah saat melakukan olah TKP. Foto: Dok. Polres Bener Meriah.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita bernama Ayuni (35) yang ditemukan terkubur dalam drum di kebun kopi, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pelaku yang tak lain adalah suami korban, Edi Andani (31), ditangkap di Kampung Brangun Teleden, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, pada Kamis (31/1/2025). Berkat penyelidikan yang intensif, pelaku berhasil diringkus dalam waktu singkat.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, menyampaikan pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasatreskrim Iptu Jefryandi setelah polisi menerima laporan pembunuhan di Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit.

“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku sudah ditangkap,” ujarnya pada konferensi pers di Mapolres Bener Meriah, Jumat (31/1/2025).

Dalam konferensi pers di Polres Bener Meriah, Tuschad menjelaskan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor, satu kapak, satu bilah parang, satu sangkur, uang tunai dua juta rupiah, satu kalung emas, satu dompet beserta KTP korban.

Selain itu petugas juga mengamankan satu unit handphone, satu lembar papan, dua cangkul, satu selang, satu karung semen bekas, sepasang sepatu boot, dan satu set pakaian korban.

Semua barang bukti tersebut kini diamankan di Satreskrim Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswa LIPIA di Jeulingke

Tuschad menjelaskan peristiwa tragis ini terungkap berkat kecurigaan Hasbullah (51) yang sedang berkebun di lahan yang bersebelahan dengan kebun pelaku.

Pada Rabu, 29 Januari 2025, Hasbullah sempat mendengar percakapan pelaku dan suara perempuan yang meminta ampun dari arah kebun tersebut.

Keesokan harinya, saksi menghubungi adik Ayuni untuk memastikan apakah korban sudah kembali ke rumah. Setelah mendapat jawaban bahwa korban tidak pulang, saksi merasa curiga dan mengajak beberapa warga lain untuk mendatangi kebun pelaku.

“Saksi merasa curiga, sehingga menghubungi adik korban untuk memastikan keberadaan korban. Setelah itu, warga melakukan pencarian. Saksi juga melaporkan temuannya kepada aparat desa, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Setibanya di lokasi, warga menemukan kejanggalan berupa tanah yang tampak baru ditimbun. Kecurigaan pun semakin kuat, sehingga aparat desa melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian.

Polisi dan warga kemudian melakukan penggalian di lokasi tersebut dan menemukan jenazah korban yang dimasukkan ke dalam drum.

Jenazah Ayuni (35) langsung dievakuasi oleh personel Polres Bener Meriah dan warga ke Rumah Sakit Muyang Kute, Kabupaten Bener Meriah, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Bener Meriah mengatakan Edi Andani dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi lebih jauh terkait kasus ini, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi kejahatan atau hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here