Komparatif.ID, Jakarta— Hakim Konstitusi Arsul Sani dipastikan tidak akan terlibat dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif yang melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih kepada wartawan, Senin (25/3/2024). “Pak Arsul tidak ikut menangani perkara PPP. Selain PPP, beliau menjalankan fungsinya sebagaimana lazimnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Enny menjelaskan bahwa penanganan sengketa PHPU Pileg 2024 akan dibagi menjadi tiga panel hakim, dengan masing-masing panel terdiri dari 3 hakim MK.
Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan hakim MK Arief Hidayat akan memimpin masing-masing panel. Arsul Sani dijadwalkan akan menjadi bagian dari salah satu panel tersebut namun tidak akan menangani sengketa yang melibatkan PPP.
Baca juga: Tanggapi Pengumuman KPU, AMIN: Tim Hukum Gugat ke MK
Enny menekankan pentingnya keberadaan tiga hakim dalam setiap panel untuk memastikan kelancaran proses persidangan.
“Mengingat panel hakim pileg terbagi 3, yang isinya 3 hakim. Kalau ada panel yang kurang dari 3 orang hakim, tidak bisa bersidang. Sementara sidang pileg dibatasi waktu,” ungkap Enny.
Sementara itu, terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2024, Enny menjelaskan Arsul Sani tetap memiliki hak untuk terlibat. Pasalnya, PPP merupakan salah satu partai pengusung dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang juga menjadi pemohon dalam sengketa hasil Pilpres 2024.
“Untuk pilpres bisa gunakan hak ingkarnya,” tambah Enny.
Sebagai informasi, Arsul Sani resmi dilantik sebagai hakim konstitusi pada tanggal 18 Januari 2024, menggantikan Wahiduddin Adams yang telah memasuki masa pensiun pada usia 70 tahun. Sebelum menjabat sebagai hakim MK, Arsul Sani telah memiliki pengalaman sebagai wakil ketua umum PPP dan anggota Komisi III DPR.