Komparatif.ID, Banda Aceh— Untuk mengantisipasi tahun politik, Fraksi Partai Aceh (F-PA) DPR Aceh meminta Pj Gubernur Achmad Marzuki untuk melobi Pemerintah Pusat untuk menunda penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 Aceh-Sumut.
Hal tersebut disampaikan anggota F-PA Irfansyah dalam sidang paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPR Aceh terhadap Raqan ABPA-P Tahun Anggaran 2023 di Gedung Utama DPR Aceh, Banda Aceh, Sabtu (30/9/2023) sore.
Fraksi Partai Aceh menjelaskan pertimbangan penundaan PON karena tahun 2024 pemerintah dan masyarakat disibukkan dengan tahun penuh agenda politik, mulai dari Pileg, Pilkada, hingga Pilpres.
Bahkan hingga kini, persiapan PON baik dari sisi pendanaan dan pembangunan infrastruktur masih sangat kurang, sehingga F-PA menilai pilihan paling bijak adalah dengan menunda PON ke 2025.
“Mengingatkan kurangnya persiapan PON Aceh-Sumut baik dari segi pendanaan maupun saran dan prasarana pendukung. Fraksi Partai Aceh meminta Pj Gubernur menyurati Presiden agar PON ditundakan dan dilaksanakan pada tahun 2025 dengan alasan persiapan Pileg, Pilpres, dan Pilkada,” terang Irfansyah.
Baca juga: Rincian Dana PON 2024 Tunggu Rencana Induk KONI Pusat
Meski mengusulkan penundaan PON ke 2025, F-PA tetap meminta Pemerintah Aceh melanjutkan pembangunan venue PON menggunakan dana yang bersumber dari APBN.
Fraksi Partai Aceh dengan tegas menolak alokasi dana otsus untuk dipergunakan sebagai pendaan pembangunan venue dan biaya penyelenggaraan PON Aceh-Sumut.
“Fraksi Partai Aceh meminta dengan tegas Pj Gubernur untuk berpedoman kepada UUPA dalam penggunaan dana otonomi khusus, serta tidak sepakat jikan dana tersebut digunakan untuk pembangunan venue PON,” tegas Irfansyah.
Pada sidang paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPR Aceh terhadap Raqan ABPA-P tahun anggaran 2023, seluruh fraksi sepakat Raqan APBA-Perubahan untuk disahkan sebagai Qanun APBA-P 2023 dengan suara bulat.