ANTAM Bantah Emas yang Beredar pada 2010-2021 Palsu

ANTAM Bantah Emas yang Beredar pada 2010-21 Palsu Emas ANTAM. Foto: Indra Janu/Komparatif.ID.
Emas ANTAM. Foto: Indra Janu/Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) membantah pemberitaan yang menyebut 109 kg emas Antam yang beredar pada kurun 2010-2021 palsu. Perusahaan anggota dari PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID) BUMN Holding Industri Pertambangan menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.

Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie, menegaskan semua produk emas logam mulia ANTAM memiliki keaslian dan kemurnian yang terjamin.

Menurutnya, setiap produk emas ANTAM dilengkapi dengan sertifikat resmi dan diolah melalui satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah mendapatkan sertifikasi dari London Bullion Market Association (LBMA).

“Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM ANTAM secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik ANTAM,” katanya, Jumat (31/5/2024).

Terkait dengan kasus 109 ton emas yang sedang diperkarakan oleh Kejaksaan, Alkadrie menjelaskan hal tersebut terkait dengan penggunaan merek LM ANTAM secara tidak resmi, sedangkan produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik ANTAM.

Meskipun demikian, perusahaan tetap memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan terhadap produk emas logam mulia mereka.

Baca juga: Gamgam Puji Polri yang Tutup Paksa Tambang Emas Tak Berizin PT BMU

“Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM ANTAM secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik ANTAM,” katanya.

Untuk mengatasi kekhawatiran tersebut, ANTAM telah menyediakan berbagai saluran komunikasi bagi pelanggan, seperti melalui whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888. Langkah ini diambil sebagai upaya perusahaan untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan mengenai keaslian dan mutu produk.

Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia ANTAM tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan melalui whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888,” tambah Faisal.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi terkait tata kelola komoditas emas sebanyak 109 ton oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) selama periode 2010-2021. Para tersangka yang ditetapkan adalah mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menyatakan bahwa keenam tersangka diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan mereka dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal. Mereka terlibat dalam kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di PT Antam.

“Para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers yang digelar di Kejagung, Jakarta, pada Rabu (29/5/2024) lalu.

Menurut informasi, pelekatan merek logam mulia PT Antam seharusnya tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa adanya izin atau pun kontrak kerja yang sah. PT Antam seharusnya juga mendapat pembayaran biaya karena memiliki hak eksklusif atas merek dan proses produksi logam mulia yang dimilikinya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here