Angkut Sabu 165 kg, 2 Nelayan Aceh Barat Diringkus Polda Metro Jaya

Tim Subdit Narkotika Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta (Polda Metro Jaya) menangkap dua nelayan Aceh Barat yang membawa narkoba jenis sabu seberat 165 kg, Rabu (27/9/2023).
Ilustrasi. Foto: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— Tim Subdit Narkotika Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta (Polda Metro Jaya) menangkap dua nelayan Aceh Barat yang membawa narkoba jenis sabu seberat 165 kg pada Rabu (27/9/2023) lalu.

Kedua terduga ada S (50) dan N (36) warga warga Desa Meureubo, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh aparat kepolisian Ibukota itu, barang bukti berupa 165 kilogram narkotika jenis sabu berhasil ditemukan di rumah S di Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo. 165 paket narkotika ini dibungkus dalam kemasan teh berwarna hijau.

Mengutip Tribratanews, Kepala Desa Ujong Drien, yang akrab disapa Keuchik Hasbi, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua tersangka merupakan warga setempat yang telah lama tinggal di desa tersebut. Hasbi juga menjelaskan bahwa penangkapan ini berlangsung tanpa hambatan berarti.

Baca juga: Terduga Bandar Narkoba Nagan Raya Tewas Dibedil Polisi

Keuchi Hasbi juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka ini sehari-hari berprofesi sebagai nelayan di wilayah Aceh. Kedua pelaku mencoba menyelundupkan sabu melalui jalur laut, namun rencana tersebut berhasil digagalkan.

Setelah ditangkap, dua tersangka beserta barang bukti berupa 165 kilogram sabu langsung diterbangkan ke Jakarta guna penyelidikan lebih lanjut. Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka untuk mengungkap jaringan narkotika ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here